SUMENEP — Sepanjang tahun 2025, DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan sembilan peraturan daerah (perda) strategis yang secara langsung mengunci arah kebijakan pembangunan daerah. Dari sektor pariwisata, ekonomi, lingkungan, hingga pengelolaan keuangan daerah, seluruh regulasi itu kini menjadi landasan hukum yang mengikat dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Sumenep.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, menegaskan bahwa pengesahan perda tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi dan kewajiban lembaga legislatif.
“Ini bukan sesuatu yang luar biasa. Ini adalah kewajiban yang melekat pada DPRD. Salah satu fungsi utama legislatif memang legislasi,” ujar Hosnan.
Ia menjelaskan, sembilan perda yang disahkan mencakup regulasi penting dan krusial, mulai dari Perda Desa Wisata, RPJMD Kabupaten Sumenep Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, DPRD juga mengesahkan perda tentang Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar, Perlindungan Garis Sempadan Pantai, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Semua perda itu memiliki nilai strategis. Bukan sekadar produk hukum, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik,” terang Hosnan.
Wakabid Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga menegaskan bahwa proses pembentukan perda bukan hanya kerja Bapemperda semata, melainkan hasil kerja kolektif seluruh unsur DPRD.
“Ini buah kebersamaan semua alat kelengkapan dewan. Karena itu, pembahasan dan pengesahan perda bisa berjalan efektif,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep tersebut.
Hosnan menekankan, di antara seluruh perda yang disahkan, Perda APBD dan Perda APBD Perubahan memiliki dampak paling luas bagi masyarakat. Di dalamnya termuat arah kebijakan utama daerah yang harus mampu menjawab berbagai persoalan publik melalui instrumen anggaran.
“Perda APBD menentukan ke mana uang daerah dibelanjakan dan siapa yang merasakan dampaknya. Ini sangat menentukan nasib masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan setiap perda selaras dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, DPRD Sumenep telah melalui berbagai tahapan, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah provinsi.
Meski demikian, Hosnan mengakui bahwa keterlibatan publik dalam pembahasan rancangan perda sepanjang 2025 belum maksimal. Namun, ia menegaskan DPRD tetap bekerja berdasarkan aspirasi dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menyadari partisipasi publik belum optimal. Tapi DPRD tetap berupaya menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam setiap kebijakan,” tandasnya.
Dengan disahkannya sembilan perda strategis tersebut, DPRD Sumenep secara resmi telah menancapkan fondasi hukum pembangunan daerah. Kini, sorotan publik tertuju pada satu hal krusial: sejauh mana perda-perda itu benar-benar mampu menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas.
Penulis : Redaksi







