Oknum Anggota DPRD PDIP Kebumen Divonis Dua Tahun Penjara

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada oknum anggota DPRD PDIP Kebumen bernama Khanifudin dalam perkara tanah yang melibatkan korban bernama Sutaja Mangsur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kebumen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H. dan Paijal Usrin Siregar, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yakni tentang dengan sengaja memakai surat otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut juga relevan dengan KUHP baru yang tetap mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaannya.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim, dengan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dengan adanya pernyataan pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

 

Penulis : Aji Atma

Berita Terkait

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026
Bupati Sumenep: MEC 2026 Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Keraton
Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang
MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep
Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri
Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia
Dorong Generasi Muda Sportif dan Berkarakter, Mbak Wali Buka Bahlil Minisoccer U-17 “Asyik Menuju Puncak” zona Kediri Raya
Audiensi Sudah Digelar, Warga Warpat Tagih Kejelasan Komisi I DPRD Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:29 WIB

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026

Jumat, 11 September 2026 - 15:55 WIB

Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang

Jumat, 11 September 2026 - 15:51 WIB

MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 15:32 WIB

Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri

Jumat, 11 September 2026 - 15:18 WIB

Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB