Oknum Anggota DPRD PDIP Kebumen Divonis Dua Tahun Penjara

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada oknum anggota DPRD PDIP Kebumen bernama Khanifudin dalam perkara tanah yang melibatkan korban bernama Sutaja Mangsur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kebumen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H. dan Paijal Usrin Siregar, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yakni tentang dengan sengaja memakai surat otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut juga relevan dengan KUHP baru yang tetap mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaannya.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim, dengan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dengan adanya pernyataan pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

 

Penulis : Aji Atma

Berita Terkait

Tinggalkan Alasan Usia, Pemkab Probolinggo Desak ASN Adaptif Hadapi Era Digital
Jarak Ratusan Meter Tetap Tersingkir, Jalur Domisili PPDB SMA Negeri Dinilai Hanya Formalitas
Tingkatkan Keselamatan Wisatawan Bromo, Wabup Probolinggo Resmikan Rest Area Bromo Safety Initiative
Suhu Dingin Tak Biasa Selimuti Kediri Raya, BPBD Minta Warga Waspada Fenomena Bediding
Api Perjuangan Bung Karno Menyala di Madura, 113 Peserta Berebut Piala Bupati Sumenep
Taufiq Hidayat Menang Telak di Pilkades PAW Sumberanyar Situbondo, Raih Suara Tertinggi dan Kantongi Amanah Warga
Dari Ruang Pelatihan ke Ruang Pelayanan, ASN Probolinggo Didorong Buktikan Kinerja Nyata
Mbak Wali Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak di Haflah Tasyakur Akhirussanah Lembaga Pendidikan Yayasan Ponpes Al Amien 

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:03 WIB

Tinggalkan Alasan Usia, Pemkab Probolinggo Desak ASN Adaptif Hadapi Era Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 14:21 WIB

Jarak Ratusan Meter Tetap Tersingkir, Jalur Domisili PPDB SMA Negeri Dinilai Hanya Formalitas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:36 WIB

Tingkatkan Keselamatan Wisatawan Bromo, Wabup Probolinggo Resmikan Rest Area Bromo Safety Initiative

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Suhu Dingin Tak Biasa Selimuti Kediri Raya, BPBD Minta Warga Waspada Fenomena Bediding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:25 WIB

Api Perjuangan Bung Karno Menyala di Madura, 113 Peserta Berebut Piala Bupati Sumenep

Berita Terbaru

NASIONAL

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:35 WIB