BOGOR— Warga Warung Patra (Warpat) mempertanyakan tindak lanjut Komisi I DPRD Kabupaten Bogor setelah audiensi yang digelar pada 24 Juli 2026.
Koordinator warga Warpat, Wahyu, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin audiensi hanya berhenti pada forum pertemuan dan penyampaian aspirasi. Warga membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan serta hasil dari pembahasan tersebut.
“Kami ingin mengetahui, setelah audiensi tanggal 24 Juli 2026, apa tindak lanjut yang sudah dilakukan Komisi I? Apa hasilnya? Kami berharap ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” tegas Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan warga Warpat bukan perkara sederhana. Warga yang telah lama menetap dan menjalankan usaha membutuhkan kepastian mengenai status lahan, batas wilayah, dasar penertiban, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan rasa keadilan.
Karena itu, Wahyu meminta Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan persoalan Warpat, termasuk langkah yang telah ditempuh setelah audiensi.
Warga Minta Kejelasan dan Target Waktu
Wahyu juga berharap Komisi I dapat menyampaikan tahapan serta target waktu tindak lanjut, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Kami memahami penyelesaian persoalan ini membutuhkan proses dan koordinasi dengan berbagai pihak. Namun kami berharap Komisi I dapat memberikan informasi mengenai tahapan yang akan dilakukan serta perkiraan waktu tindak lanjutnya. Dengan begitu, masyarakat mempunyai kepastian dan tidak hanya menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendesak DPRD mengabaikan prosedur. Sebaliknya, masyarakat ingin memastikan proses penanganan aspirasi berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Audiensi Jangan Berhenti di Meja Pertemuan
Wahyu menegaskan, masyarakat menghormati DPRD Kabupaten Bogor sebagai lembaga perwakilan rakyat. Namun, warga juga berharap fungsi penyaluran aspirasi dan pengawasan dapat menghasilkan langkah nyata.
Audiensi, kata dia, semestinya menjadi awal dari proses penyelesaian, bukan menjadi akhir setelah pertemuan selesai.
“Kami berharap Komisi I tetap mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kami tidak meminta sesuatu yang di luar kewenangan DPRD. Kami hanya ingin persoalan warga ditangani secara terbuka, sesuai aturan, dan ada kepastian mengenai langkah selanjutnya,” kata Wahyu.
Kini masyarakat Warpat menunggu penjelasan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengenai apa yang telah dilakukan sejak audiensi 24 Juli 2026, hasil koordinasi dengan pihak terkait, serta tahapan penyelesaian yang akan ditempuh.
Bagi warga, kejelasan tersebut penting agar seluruh pihak memahami proses yang sedang berjalan dan dapat bersama-sama mencari solusi sesuai ketentuan hukum serta prinsip keadilan.
Warga telah menyampaikan aspirasinya. Kini pertanyaannya sederhana: setelah audiensi digelar, apa hasil dan tindak lanjutnya?
Penulis : Rahman








