SITUBONDO, Detikzone.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi disahkan sebagai upaya pembaruan tata kelola sektor pertambangan nasional.
Revisi ini digadang-gadang membawa harapan baru bagi peningkatan pengelolaan sumber daya alam serta kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, implementasi UU Minerba masih dihadapkan pada berbagai kendala serius, salah satunya penundaan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Revisi UU Minerba memuat sejumlah perubahan penting, di antaranya pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, UMKM, dan koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta mendorong hilirisasi pertambangan guna meningkatkan nilai tambah dan industrialisasi dalam negeri.
Namun demikian, sejumlah pasal dalam revisi UU Minerba menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satu sorotan utama adalah masih dipertahankannya pasal yang memuat sanksi pidana bagi masyarakat yang menentang aktivitas pertambangan.
Pasal ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan hak hidup dan lingkungan yang sehat.
Sejumlah pihak menilai proses revisi UU Minerba tidak dilakukan secara transparan dan minim partisipasi publik.
Kekhawatiran juga muncul terkait lemahnya perlindungan lingkungan, karena tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan hidup. Revisi ini bahkan dianggap semakin memperkuat dominasi industri ekstraktif dan mengesampingkan hak-hak masyarakat di wilayah terdampak tambang.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa revisi UU Minerba dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional dan mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah kaya sumber daya alam. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Ke depan, keberhasilan UU Minerba No. 2 Tahun 2025 sangat bergantung pada implementasi yang transparan, pengawasan yang ketat, serta keterlibatan aktif masyarakat. Tanpa hal tersebut, regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi payung hukum yang menguntungkan industri, namun meninggalkan persoalan sosial dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.
Penulis : Anton







