Situbondo- Di balik capaian fantastis penerimaan negara sebesar 226 T di tahun 2024 memang menggambarkan keberhasilan gemilang negara dalam sektor pendapatan. Tetapi pertanyaan yang paling krusial, siapa sosok yang paling berperan penting? Jawabannya, buruh dan petani tembakau, dan jutaan karyawan pabrik rokok yang nasibnya kini semakin terpinggirkan.
Pemerintah Indonesia berencana menambah satu lapisan tarif cukai rokok untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem yang legal. Lapisan tarif baru ini akan lebih mahal dari sigaret kretek tangan (SKT) tetapi lebih murah dari sigaret kretek mesin (SKM).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu dimatangkan, termasuk besaran tarif ideal. Penambahan lapisan tarif cukai rokok ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan mengubah peta persaingan emiten rokok, terutama pada segmen rokok low hingga ultra-low. Produsen rokok dengan portofolio rokok murah yang dikelola dalam skala besar berpotensi memperoleh manfaat lebih besar.
Namun, menurut Khalilur, Owner Perusahaan Rokok Bintang Sembilan, kebijakan ini dapat membebani rakyat, terutama mereka yang memiliki pendapatan rendah. “Cukai rokok harusnya tidak hanya fokus pada target penerimaan, tapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Khalilur juga menyatakan bahwa masalah sesungguhnya adalah sudut pandang negara yang menyamakan struktur industri antara produksi rokok rakyat dan produksi rokok konglomerat.
“Kebijakan ini akan membuat produsen rokok kecil dan menengah kesulitan bersaing dengan konglomerat,” tambahnya.
“Kami mengakui bahwa secara administratif negara sudah membangun sistem pemesanan cukai rokok yang tertib dan modern, mulai dari pengawasannya yang berlapis-lapis, berbasis digital, terhubung antara pusat dan daerah, transparan. Namun, tata kelola yang tidak serta merta ada keberpihakan kepada industri rokok rakyat, khususnya SKT (Sigaret Kretek Tangan),” lanjut Khalilur.
Menuruntya, SKT adalah denyut jantung utama bagi produksi rokok rakyat. SKT menghidupi buruh dan petani tembakau.
“Maka ketika cukai SKT dibatasi, berimplikasi langsung pada petani dan buruh tembakau, karyawan di rumahkan, dan lain-lain,” tambah Khalilur.
Ironi muncul ketika menyamaratakan pembatasan, padahal banyak pelaku usaha yang taat dan patuh hukum. Pemerintah seharusnya membenahi, bukan membatasi.
Dalam konteks ini, perlu dipertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kesehatan masyarakat.
“Cukai rokok dapat menjadi instrumen untuk mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan kelompok berpenghasilan rendah,” katanya.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani rakyat dan justru meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penambahan lapisan tarif cukai rokok harus diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan peningkatan akses ke program berhenti merokok.
Kebijakan ini juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menyebabkan kenaikan harga rokok yang berlebihan dan membebani konsumen.
Dalam jangka panjang, pemerintah harus mempertimbangkan strategi yang lebih komprehensif untuk mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Ini termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, peningkatan akses ke program berhenti merokok, dan pengembangan alternatif ekonomi bagi petani tembakau dan produsen rokok kecil.
Penulis : Redaksi








