SEMARANG, Detikzone.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pesan singkat berisi tagihan denda tilang elektronik (ETLE) yang beredar melalui SMS maupun WhatsApp.
Pesan tersebut umumnya menyertakan tautan tidak resmi dan diduga kuat merupakan modus penipuan digital yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa pemberitahuan pelanggaran ETLE tahap awal tidak pernah disampaikan melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sistem resmi ETLE hanya mengirimkan surat fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi sebagai bentuk pemberitahuan awal pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Masyarakat yang menerima surat tersebut kemudian diminta melakukan konfirmasi melalui laman resmi milik Polri atau datang langsung ke posko layanan ETLE di kantor kepolisian terdekat.
Proses konfirmasi ini bertujuan memastikan kebenaran data pelanggaran sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menindaklanjuti prosedur penyelesaian tilang secara sah.
Salah satu warga Semarang, Wahyu (37), mengaku pernah menerima pesan singkat yang berisi ancaman pemblokiran STNK dan permintaan pembayaran denda.
Namun, ia memilih mengabaikan pesan tersebut hingga akhirnya memperoleh surat resmi dari kepolisian yang memuat detail pelanggaran, termasuk lokasi dan dokumentasi foto dari kamera ETLE.
Setelah itu, Wahyu mendatangi ruang pelayanan konfirmasi di Kantor Ditlantas Polda Jateng untuk memastikan data dan menyelesaikan proses administrasi.
Petugas pelayanan ETLE menjelaskan bahwa setelah data pelanggaran diverifikasi, petugas akan menerbitkan kode pembayaran BRIVA sebagai sarana pelunasan denda tilang melalui bank.
Pesan singkat resmi dari kepolisian baru akan dikirimkan setelah tahap konfirmasi selesai dan hanya berisi informasi pembayaran yang jelas serta tautan resmi milik Polri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pesan penipuan biasanya memiliki ciri khas, seperti dikirim dari nomor pribadi, menggunakan kalimat bernada ancaman, dan memaksa penerima mengakses tautan mencurigakan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah panik, tidak membuka tautan yang tidak jelas sumbernya, serta segera menghapus atau melaporkan pesan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Melalui Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga pertengahan Februari, kepolisian juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Selain mengajak pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan literasi digital agar masyarakat terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan isu tilang elektronik.
Penulis : Mualim







