Kapolres Situbondo: Tolak Penarikan Paksa, Laporkan ke 110!

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo- Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melawan debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan. Jika terjadi penarikan paksa, masyarakat diminta untuk menolak dan melaporkannya ke polisi.

Merespon keresahan masyarakat terkait maraknya penagih hutang berkedok leasing penarik paksa sepeda motor yang di sampaikan melalui gabungan LSM dan aktivis pada Jumat 6/2/2026, Kapolres Situbondo menghimbau agar masyarakat tidak takut dan segera melaporkannya ke 110.

“Jika ada kendaraan mau di Rampas oleh orang yang mengaku mata elang atau DC, laporkan ke 110, tunjukkan TKP nya, dan jangan mau tanda tangan dokumen apapun. Lawan, jangan takut,” tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menambahkan, “Masyarakat kerap berada dalam posisi tertekan sehingga menuruti kemauan debt collector tanpa mengetahui hak-hak nya sebagai konsumen. Karena itu, polisi berdiri di garis paling depan guna melindungi warga dari praktik-praktik penagihan yang melanggar aturan, lebih-lebih yang mengarah ke premanisme.”

“Ia juga menyinggung ketentuan OJK yang mengatur secara ketat mekanisme penagihan hutang. Setiap tenaga penagih wajib mengantongi surat resmi, sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat kompetensi sebagai penagih utang.”

Lebih lanjut, Kapolres memerintahkan satuan Binmas dan Intelkam untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang mengatasnamakan mata elang (DC). Ia juga meminta satuan Reserse Mobil (Resmob) untuk meningkatkan patroli di titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para debt collector.

Sebagai bentuk keseriusan, Polres Situbondo juga akan memberikan reward (hadiah) bagi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dan memberantas praktik debt collector ilegal atau mata elang di wilayah hukum Situbondo.

Langkah tegas Kapolres ini diapresiasi oleh kalangan aktivis dan LSM. Penggiat anti korupsi dan aktivis kawakan, Fajar Gondrong, juga memberikan aplaus di sela-sela acara audensi.

“Saya apresiasi luar biasa atas komitmen Kapolres. Semoga Kabupaten Situbondo ke depan bertambah aman dan kondusif,” ujarnya.

“Penagihan hutang dengan cara kekerasan, intimidasi, dan perampasan kendaraan di jalan adalah melanggar hukum. Kami tegaskan, kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” kata Kapolres.

Penulis : Anton

Berita Terkait

Polres Situbondo Redam Dendam Tawuran Remaja dengan Restorative Justice
Koperasi Desa Jadi Pusat Syiar Ramadhan, Dandim Pamekasan Resmikan Lomba Tahfidz Al-Qur’an
Oknum TNI Dilaporkan ke Polisi Militer, Diduga Lecehkan Karya Jurnalis Usai Bongkar Arisan Online di Makassar
Polda Sulsel Pastikan Laporan Arisan Online Diproses, Pelapor Apresiasi Profesionalisme Polisi
Lewat TMMD ke-127, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Mandala Sumenep
Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Sumenep Intensifkan Ramp Check
Kerja Nyata di Rubaru, TMMD 127 untuk Sumenep
Curas di Kalinganyar Sumenep Terungkap Cepat, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:07 WIB

Polres Situbondo Redam Dendam Tawuran Remaja dengan Restorative Justice

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:16 WIB

Koperasi Desa Jadi Pusat Syiar Ramadhan, Dandim Pamekasan Resmikan Lomba Tahfidz Al-Qur’an

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:39 WIB

Oknum TNI Dilaporkan ke Polisi Militer, Diduga Lecehkan Karya Jurnalis Usai Bongkar Arisan Online di Makassar

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:19 WIB

Polda Sulsel Pastikan Laporan Arisan Online Diproses, Pelapor Apresiasi Profesionalisme Polisi

Senin, 16 Februari 2026 - 19:40 WIB

Lewat TMMD ke-127, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Mandala Sumenep

Berita Terbaru