Situbondo- Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melawan debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan. Jika terjadi penarikan paksa, masyarakat diminta untuk menolak dan melaporkannya ke polisi.
Merespon keresahan masyarakat terkait maraknya penagih hutang berkedok leasing penarik paksa sepeda motor yang di sampaikan melalui gabungan LSM dan aktivis pada Jumat 6/2/2026, Kapolres Situbondo menghimbau agar masyarakat tidak takut dan segera melaporkannya ke 110.
“Jika ada kendaraan mau di Rampas oleh orang yang mengaku mata elang atau DC, laporkan ke 110, tunjukkan TKP nya, dan jangan mau tanda tangan dokumen apapun. Lawan, jangan takut,” tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menambahkan, “Masyarakat kerap berada dalam posisi tertekan sehingga menuruti kemauan debt collector tanpa mengetahui hak-hak nya sebagai konsumen. Karena itu, polisi berdiri di garis paling depan guna melindungi warga dari praktik-praktik penagihan yang melanggar aturan, lebih-lebih yang mengarah ke premanisme.”
“Ia juga menyinggung ketentuan OJK yang mengatur secara ketat mekanisme penagihan hutang. Setiap tenaga penagih wajib mengantongi surat resmi, sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat kompetensi sebagai penagih utang.”
Lebih lanjut, Kapolres memerintahkan satuan Binmas dan Intelkam untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang mengatasnamakan mata elang (DC). Ia juga meminta satuan Reserse Mobil (Resmob) untuk meningkatkan patroli di titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para debt collector.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Situbondo juga akan memberikan reward (hadiah) bagi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dan memberantas praktik debt collector ilegal atau mata elang di wilayah hukum Situbondo.
Langkah tegas Kapolres ini diapresiasi oleh kalangan aktivis dan LSM. Penggiat anti korupsi dan aktivis kawakan, Fajar Gondrong, juga memberikan aplaus di sela-sela acara audensi.
“Saya apresiasi luar biasa atas komitmen Kapolres. Semoga Kabupaten Situbondo ke depan bertambah aman dan kondusif,” ujarnya.
“Penagihan hutang dengan cara kekerasan, intimidasi, dan perampasan kendaraan di jalan adalah melanggar hukum. Kami tegaskan, kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” kata Kapolres.
Penulis : Anton







