Kapolres Situbondo: Tolak Penarikan Paksa, Laporkan ke 110!

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo- Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melawan debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan. Jika terjadi penarikan paksa, masyarakat diminta untuk menolak dan melaporkannya ke polisi.

Merespon keresahan masyarakat terkait maraknya penagih hutang berkedok leasing penarik paksa sepeda motor yang di sampaikan melalui gabungan LSM dan aktivis pada Jumat 6/2/2026, Kapolres Situbondo menghimbau agar masyarakat tidak takut dan segera melaporkannya ke 110.

“Jika ada kendaraan mau di Rampas oleh orang yang mengaku mata elang atau DC, laporkan ke 110, tunjukkan TKP nya, dan jangan mau tanda tangan dokumen apapun. Lawan, jangan takut,” tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menambahkan, “Masyarakat kerap berada dalam posisi tertekan sehingga menuruti kemauan debt collector tanpa mengetahui hak-hak nya sebagai konsumen. Karena itu, polisi berdiri di garis paling depan guna melindungi warga dari praktik-praktik penagihan yang melanggar aturan, lebih-lebih yang mengarah ke premanisme.”

“Ia juga menyinggung ketentuan OJK yang mengatur secara ketat mekanisme penagihan hutang. Setiap tenaga penagih wajib mengantongi surat resmi, sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat kompetensi sebagai penagih utang.”

Lebih lanjut, Kapolres memerintahkan satuan Binmas dan Intelkam untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang mengatasnamakan mata elang (DC). Ia juga meminta satuan Reserse Mobil (Resmob) untuk meningkatkan patroli di titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para debt collector.

Sebagai bentuk keseriusan, Polres Situbondo juga akan memberikan reward (hadiah) bagi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dan memberantas praktik debt collector ilegal atau mata elang di wilayah hukum Situbondo.

Langkah tegas Kapolres ini diapresiasi oleh kalangan aktivis dan LSM. Penggiat anti korupsi dan aktivis kawakan, Fajar Gondrong, juga memberikan aplaus di sela-sela acara audensi.

“Saya apresiasi luar biasa atas komitmen Kapolres. Semoga Kabupaten Situbondo ke depan bertambah aman dan kondusif,” ujarnya.

“Penagihan hutang dengan cara kekerasan, intimidasi, dan perampasan kendaraan di jalan adalah melanggar hukum. Kami tegaskan, kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” kata Kapolres.

Penulis : Anton

Berita Terkait

Dari 27 Predator Anak hingga Sindikat Curanmor, Ketegasan Satreskrim Polres Sampang Berbuah Reward
Gotong Royong TNI-Rakyat Warnai Awal Pembangunan Jembatan KBSB di Pasongsongan Sumenep
Harapan yang Lama Tertunda Akhirnya Terwujud, TNI AD Bangun Jembatan Beton untuk Petani Desa Mandala Sumenep
Spanyol Bungkam Belgia 2-1, Nobar Kodim Tapanuli Utara Berlangsung Meriah dan Penuh Kekeluargaan
TNI Menyatu dengan Rakyat Melalui Gotong Royong Pengecoran Jalan
HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Kerapan Sapi Satukan TNI dan Masyarakat dalam Merawat Budaya Madura
Danrem Kohir Resmikan Festival Keris Sumenep
BIP Foundation Apresiasi Penghargaan Presiden untuk Ipda Purnomo, H. Ali Zainal Abidin: Sosok Polisi yang Menginspirasi Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:58 WIB

Gotong Royong TNI-Rakyat Warnai Awal Pembangunan Jembatan KBSB di Pasongsongan Sumenep

Senin, 13 Juli 2026 - 23:04 WIB

Harapan yang Lama Tertunda Akhirnya Terwujud, TNI AD Bangun Jembatan Beton untuk Petani Desa Mandala Sumenep

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:33 WIB

Spanyol Bungkam Belgia 2-1, Nobar Kodim Tapanuli Utara Berlangsung Meriah dan Penuh Kekeluargaan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:07 WIB

TNI Menyatu dengan Rakyat Melalui Gotong Royong Pengecoran Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:18 WIB

HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Kerapan Sapi Satukan TNI dan Masyarakat dalam Merawat Budaya Madura

Berita Terbaru