Sumenep — Pembangunan desa hari ini tidak lagi sesederhana membangun jalan setapak atau balai pertemuan. Desa telah menjadi simpul penting pembangunan nasional, tempat anggaran negara bertemu langsung dengan kebutuhan rakyat. Di titik inilah kepala desa berdiri di garis depan mengelola dana besar, mengambil keputusan cepat, sekaligus menghadapi risiko hukum yang tidak kecil.
Kesadaran akan posisi rawan itulah yang mendorong Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep menghadiri Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Graha Samudra Bumimoro, Selasa (24/2/2026).
Dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pinggirpapas, H. Ubaid Abdul Hayat, kehadiran PKDI Sumenep menjadi simbol sikap: desa tidak ingin berjalan tanpa kompas hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum ini mempertemukan berbagai elemen strategis, mulai dari jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, para Kepala Seksi Intelijen se-Jawa Timur, kepala desa dan anggota BPD dari seluruh kabupaten/kota, hingga perwakilan sepuluh desa dari masing-masing daerah, termasuk perwakilan desa-desa seperti Desa Marioriaja. Sebuah potret lengkap tentang keseriusan negara mengawal desa sebagai fondasi pembangunan.

Ketua PKDI Kabupaten Sumenep, H. Ubaid Abdul Hayat, menyampaikan bahwa program Jaga Desa harus dimaknai sebagai upaya menumbuhkan keberanian yang bertanggung jawab, bukan ketakutan yang melumpuhkan.
“Kepala desa bukan anti hukum. Justru kami ingin paham hukum agar tidak salah melangkah. Program Jaga Desa ini memberi rasa aman bagi kepala desa untuk bekerja, selama berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Ia menilai, banyak persoalan hukum di desa bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari keterbatasan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang. Ketika ketidaktahuan bertemu dengan tanggung jawab anggaran besar, risiko kesalahan administratif menjadi sangat tinggi.
“Kalau hukum hanya hadir ketika masalah sudah terjadi, desa selalu berada di posisi terlemah. Tapi jika hukum hadir sejak awal, desa bisa tertib dan pembangunan tidak tersendat,” tegasnya.
Program Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sendiri dirancang sebagai pendekatan preventif, bukan represif. Tujuan utamanya adalah mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel, dan terhindar dari tindak pidana korupsi, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum serta mempercepat pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran.
Dalam forum tersebut dijelaskan, Jaga Desa memiliki sejumlah tujuan strategis. Pertama, pendekatan preventif hukum, yakni memberikan edukasi kepada aparatur desa agar memahami aturan hukum, sehingga tidak terjerat persoalan pidana akibat ketidaktahuan. Kedua, pengawalan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban (LPJ), agar seluruh penggunaan anggaran sesuai regulasi dan dapat diaudit secara terbuka.
Selain itu, Jaga Desa juga menyediakan pendampingan nonlitigasi, memberi ruang konsultasi dan solusi ketika desa menghadapi kendala hukum dalam pelaksanaan pembangunan, tanpa harus langsung berhadapan dengan proses pidana. Aspek lain yang ditekankan adalah optimalisasi tata kelola pemerintahan desa, dengan mendorong sistem administrasi yang bersih, transparan, dan partisipatif.
Tak kalah penting, sosialisasi ini juga mengenalkan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa, sebuah instrumen digital yang memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran secara lebih terukur dan berkelanjutan. Melalui sistem ini, potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah hukum yang serius.
Program Jaga Desa merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan RI dan pemerintah desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tata kelola yang bersih dan berintegritas.
H. Ubaid berharap, sinergi ini tidak berhenti pada ruang sosialisasi. Ia meminta agar kepala desa di Kabupaten Sumenep menjadikan transparansi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Kalau perencanaan terbuka, pelaksanaan dicatat rapi, dan masyarakat dilibatkan, kepala desa tidak perlu takut. Dana desa itu amanah rakyat,” pintanya.
Di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi dan sorotan hukum yang kian tajam, kehadiran PKDI Sumenep dalam forum Jaga Desa menjadi penegasan sikap: desa siap diawasi, siap dibina, dan siap bertanggung jawab.
Penulis : Redaksi







