SEMARANG, Detikzone.id – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memicu perhatian luas di Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah KPK lebih dulu menangkap mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam perkara berbeda.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang kini berjalan di KPK terkait dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK. Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar konsisten menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ahmad Luthfi usai menghadiri rapat koordinasi di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (3/3/2026).
Ahmad Luthfi menekankan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, ia terus mengingatkan para bupati dan wali kota di Jawa Tengah untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia meminta seluruh kepala daerah fokus melayani masyarakat serta menghindari praktik yang melanggar hukum.
Menurutnya, komitmen membangun birokrasi bersih tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab pribadi setiap pejabat.
“Kita ingin birokrasi yang profesional dan taat aturan. Semua kembali pada integritas masing-masing individu,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama orang kepercayaan serta ajudannya di wilayah Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Petugas membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Hingga kini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik rasuah tersebut. (Mualim)







