PROBOLINGGO, Detikzone.id – Pengelolaan anggaran di sektor kesehatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, belanja bahan penunjang pelayanan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tahun anggaran 2025 senilai Rp500 juta memicu tanda tanya besar karena dinilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan muncul setelah ditemukan data belanja yang hanya mencantumkan nama barang, harga, serta penyedia, namun tidak menyertakan jumlah atau volume barang yang dibeli secara jelas.
Padahal, dalam sistem pengadaan barang pemerintah, rincian volume merupakan komponen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, belanja bahan penunjang pelayanan tersebut tercatat dilakukan melalui 233 transaksi berbeda oleh pihak rumah sakit. Pola transaksi dalam jumlah besar namun terbagi dalam banyak paket kecil ini memunculkan dugaan adanya praktik pecah paket, yaitu strategi memecah nilai pengadaan agar berada di bawah batas kewajiban tender terbuka.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu dapat mengarah pada pengadaan langsung tanpa kompetisi yang sehat, yang berpotensi membuka ruang penunjukan penyedia tertentu secara berulang.
Selain pola transaksi, sejumlah harga barang juga dinilai tidak wajar ketika dibandingkan dengan harga pasar.
Beberapa item yang menjadi sorotan antara lain:
Kuas 2 inch (kode RUP 59373302) tercatat dibeli dengan harga Rp250.000
Isi kuas roll (kode RUP 54335672) seharga Rp500.000
Scrup 3 dem (kode RUP 59373302) senilai Rp350.000
Harga-harga tersebut dinilai jauh di atas harga pasar pada umumnya, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga.
Menanggapi temuan tersebut, Dierel, anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI) Probolinggo, menilai pola belanja tersebut mengandung sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat pengawas.
Menurutnya, ketiadaan informasi volume barang membuat publik sulit mengetahui apakah harga yang dibayarkan pemerintah benar-benar sesuai dengan jumlah barang yang diterima.
“Ini ada indikasi anomali. Ketika volume tidak dicantumkan, harga menjadi mustahil diverifikasi. Jika harga jauh di atas pasaran, itu mengarah pada dugaan mark-up. Apalagi penyedianya itu-itu saja, patut diduga ada potensi persekongkolan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik pecah paket dalam pengadaan barang kerap digunakan sebagai modus untuk menghindari proses tender terbuka. Dengan memecah nilai paket menjadi kecil-kecil, proses pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung kepada penyedia tertentu.
Karena itu, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat daerah untuk melakukan audit investigatif guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana pelayanan kesehatan tersebut.
“Anggaran kesehatan adalah uang publik yang harus dikelola secara transparan. Jika benar terjadi mark-up atau pecah paket, tentu ini merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Dr. Yessi Rahmawati, belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah berpotensi terus tergerus.








