SUMENEP, Detikzone.id, Kamis, 12/3/2026 – Mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada gelombang kedua mudik gratis menggunakan kapal cepat Bahari Express dipastikan harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh penumpang diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi secara ketat, terutama kesesuaian data dengan manifest kapal sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam perjalanan laut.
Ketentuan tersebut berbeda dengan pelaksanaan mudik perdana yang sebelumnya digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep menggunakan Kapal DBS III pada 10 Maret 2026. Pada gelombang kedua ini, program mudik gratis difasilitasi langsung oleh Kementerian Perhubungan RI melalui operator Kapal Express Bahari dengan sistem pendaftaran digital serta verifikasi data yang lebih ketat.
Ratusan warga kepulauan diberangkatkan dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep, dalam gelombang kedua mudik gratis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Namun tidak semua calon penumpang dapat ikut berlayar. Sejumlah warga terpaksa gagal berangkat karena data yang didaftarkan tidak sesuai dengan identitas resmi saat proses verifikasi di pelabuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini kembali menegaskan perhatian pemerintah terhadap masyarakat kepulauan yang selama ini sangat bergantung pada transportasi laut untuk kembali ke kampung halaman.
Pelepasan rombongan pemudik dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumenep, Abdul Majid, bersama Plt Disperkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain, serta didampingi unsur TNI-Polri dan pihak terkait.
Dalam sambutannya, Achmad Dzulkarnain menegaskan bahwa verifikasi data penumpang merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan perjalanan laut.
“Setiap penumpang harus terdata lengkap dan sesuai identitas KTP. Ini langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di laut. Yang kami jaga adalah keselamatan masyarakat agar mereka dapat mudik dengan aman,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kesesuaian data identitas dengan manifest kapal bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab keselamatan penumpang selama perjalanan.
“Manifest penumpang merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam perjalanan laut. Jika data tidak sesuai, lalu siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tengah perjalanan? Karena itu masyarakat wajib memahami dan memastikan data yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan identitas resmi,” tegasnya.
Berdasarkan data KSOP Kalianget, dari total kuota 354 penumpang yang terdaftar pada keberangkatan tersebut, sebanyak 241 orang berhasil diberangkatkan, sementara 113 orang lainnya tidak dapat naik kapal karena data identitas yang dimasukkan tidak sesuai dengan KTP saat proses verifikasi.
Program mudik gratis ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perhubungan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Selain memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat, program ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya disiplin administrasi dan keselamatan dalam perjalanan laut.
Eks Kadinsos ini menegaskan bahwa program mudik gratis bukan sekadar fasilitas transportasi tanpa biaya, melainkan juga bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kepulauan.
“Ini bukan sekadar mudik. Ini juga bentuk edukasi tentang disiplin administrasi dan keselamatan perjalanan laut,” ujarnya.
Dalam program mudik gratis ini, pemerintah pusat menyediakan sejumlah rute pelayaran bagi masyarakat kepulauan, di antaranya Kalianget – Kangean (PP) dengan kuota sekitar 4.000 tiket, Jangkar – Raas (PP) sebanyak 4.500 tiket, serta Jangkar – Sapudi (PP) sebanyak 500 tiket.
Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui aplikasi Express Bahari Mobile, sehingga calon penumpang diwajibkan memastikan data identitas yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga.
Pihak operator juga menegaskan bahwa tiket mudik gratis tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, ataupun diuangkan, karena program ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas mudik gratis.
Selain itu, masyarakat juga diminta memperhatikan jadwal operasional kapal.
Berdasarkan jadwal resmi, armada Kapal Express Bahari akan berhenti sementara pada 21, 22, dan 23 Maret 2026 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, dan pelayaran akan kembali normal pada 24 Maret 2026 untuk arus balik.
Sementara itu, selain menyediakan mudik gratis melalui jalur laut, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menyiapkan program mudik gratis melalui jalur darat bagi warga perantauan di wilayah Jabodetabek.
Rombongan pemudik dijadwalkan berangkat pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 05.30 WIB dari Parkir Timur Selatan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, menggunakan armada bus menuju Pendopo Keraton Sumenep sebagai titik akhir perjalanan.
Melalui berbagai program mudik gratis tersebut, pemerintah berharap masyarakat kepulauan dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, tertib, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin administrasi serta keselamatan dalam perjalanan laut.
Penulis : Redaksi







