Pasca Lebaran, Banyak Lapak Pedagang Ditinggalkan Satpol Pemalang PP Ambil Tindakan

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang- Lapak bekas jualan pedagang pada moment lebaran idul Fitri yang masih berdiri akhirnya dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang, Penertiban dilakukan sejak Senin ( 30/3 ) hingga Selasa (31/3 ) di sejumlah titik yang ada di wilayah perkotaan.

Sejumlah lapak pedagang kaki kaki lima yang ditinggalkan di seputar Alun -alun Pemalang menjadi sasaran penertiban

Menurut Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah menghimbau agar para pedagang mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik,” ujar Agus,pada Selasa ( 31/3 )..

Giat Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017,

“Sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik,” imbuh Agus.

Ia menambahkan, bagi para pemilik lapak yang telah ditertibkan, barang dapat diambil di Kantor Satpol PP Pemalang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pemilik lapak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan lapak setelah selesai berjualan maupun di luar jam operasional. Proses pengambilan lapak tidak dipungut biaya.

Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat. Partisipasi dan kesadaran bersama sangat diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif, Serta Kepada seluruh PKL yang berjualan agar tidak meninggalkan lapak dan sampah setelah habis berjualan. ( Ragil).

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru