Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Eks GTI Cacat Formil

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Tim penasihat hukum terdakwa Mawardi Khairi menilai penetapan kliennya dalam perkara dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) dilakukan secara prematur dan belum memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (30/3/2026), dengan menghadirkan ahli pidana materiil, Laili Wulandari.

Dalam keterangannya, pihak pembela menegaskan bahwa perkara ini tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Mereka menilai jaksa hanya mengandalkan satu keterangan saksi tanpa adanya bukti tambahan seperti dokumen pendukung maupun rekaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam fakta persidangan. Saksi H. Damsiah mengakui telah membuat sekaligus mengubah isi dokumen, termasuk tanggal dan tahun. Namun, yang bersangkutan tidak pernah diproses hukum sebagai pelaku.

Ketua tim penasihat hukum, M. Ahyar, menyatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Perkara ini tidak ditopang oleh alat bukti yang cukup dan hanya bertumpu pada satu keterangan saksi tanpa dukungan bukti lain,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut semestinya diterapkan apabila pelaku utama turut dihadirkan di persidangan.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga melakukan perubahan dokumen justru tidak dijadikan tersangka. Karena itu, Ahyar berpendapat pendekatan hukum yang lebih tepat seharusnya mengacu pada Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Selain aspek pidana, tim pembela juga menyinggung sisi administratif. Mawardi disebut tidak memiliki kewenangan dalam menentukan keabsahan dokumen, karena hal tersebut merupakan tugas Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB sebagai penandatangan perjanjian yang dikenal dengan istilah “Yellow Paper”.

Ahyar menambahkan, hingga saat ini perjanjian tersebut belum pernah dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah dan berlaku.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga membantah adanya keterlibatan Mawardi dalam dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai kerugian negara. Mereka menyebut kliennya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.

Mengacu pada pendapat ahli yang dihadirkan, dugaan pemalsuan dokumen seharusnya lebih dahulu dibuktikan melalui proses pidana umum. Setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dapat dijadikan dasar dalam perkara korupsi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. red/asn

Penulis : Ari

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81: SMPN 1 Petarukan Gelar Lomba Estafet Sarung dan Kebersihan K3 Serta Pengukuhan Anggota Paskibraka
6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata
LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi
Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!
Cegah Dampak Negatif Teknologi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang Ikuti Pelatihan AI Bersama Polres Pemalang 
Bakti Nyata Almamater: IKA SMANSA 94 Pemalang Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Pemalang Selatan
Siraman Rohani Jadi Bekal Pembinaan, Lapas Kendal Gelar Pengajian Bersama Warga Binaan
Dugaan ‘Absen Gaib’ di Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat Tapi Presensi Tepat, Inspektorat Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Semarak HUT RI ke-81: SMPN 1 Petarukan Gelar Lomba Estafet Sarung dan Kebersihan K3 Serta Pengukuhan Anggota Paskibraka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:26 WIB

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Cegah Dampak Negatif Teknologi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang Ikuti Pelatihan AI Bersama Polres Pemalang 

Berita Terbaru