Mataram – Tim penasihat hukum terdakwa Mawardi Khairi menilai penetapan kliennya dalam perkara dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) dilakukan secara prematur dan belum memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (30/3/2026), dengan menghadirkan ahli pidana materiil, Laili Wulandari.
Dalam keterangannya, pihak pembela menegaskan bahwa perkara ini tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Mereka menilai jaksa hanya mengandalkan satu keterangan saksi tanpa adanya bukti tambahan seperti dokumen pendukung maupun rekaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam fakta persidangan. Saksi H. Damsiah mengakui telah membuat sekaligus mengubah isi dokumen, termasuk tanggal dan tahun. Namun, yang bersangkutan tidak pernah diproses hukum sebagai pelaku.
Ketua tim penasihat hukum, M. Ahyar, menyatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Perkara ini tidak ditopang oleh alat bukti yang cukup dan hanya bertumpu pada satu keterangan saksi tanpa dukungan bukti lain,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut semestinya diterapkan apabila pelaku utama turut dihadirkan di persidangan.
Dalam kasus ini, pihak yang diduga melakukan perubahan dokumen justru tidak dijadikan tersangka. Karena itu, Ahyar berpendapat pendekatan hukum yang lebih tepat seharusnya mengacu pada Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain aspek pidana, tim pembela juga menyinggung sisi administratif. Mawardi disebut tidak memiliki kewenangan dalam menentukan keabsahan dokumen, karena hal tersebut merupakan tugas Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB sebagai penandatangan perjanjian yang dikenal dengan istilah “Yellow Paper”.
Ahyar menambahkan, hingga saat ini perjanjian tersebut belum pernah dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah dan berlaku.
Di sisi lain, tim penasihat hukum juga membantah adanya keterlibatan Mawardi dalam dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai kerugian negara. Mereka menyebut kliennya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.
Mengacu pada pendapat ahli yang dihadirkan, dugaan pemalsuan dokumen seharusnya lebih dahulu dibuktikan melalui proses pidana umum. Setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dapat dijadikan dasar dalam perkara korupsi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. red/asn
Penulis : Ari







