SUMENEP, Selasa (07/04/2026) — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) dan transportasi non-BBM sebagai langkah strategis penghematan energi. Kebijakan ini mencakup setiap Jumat WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, sebagai revisi dari Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
“Setiap Jumat WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, namun pelayanan publik yang esensial tetap berjalan tanpa hambatan,” ujar Bupati Fauzi .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski WFH, sejumlah pejabat tetap hadir di kantor dengan pakaian bebas rapi, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Direktur dan Kepala Bagian Rumah Sakit Umum Daerah, serta Camat dan Lurah.
Kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti di Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Unit Kesehatan lainnya, tetap berjalan normal.
“Tujuan kebijakan ini adalah mendorong efisiensi energi tanpa mengganggu pelayanan publik. Hari penggunaan transportasi non-BBM berlaku bagi mereka yang jarak rumah ke kantor maksimal lima kilometer, sementara kondisi tertentu yang mendesak tetap dapat menggunakan BBM,” jelas Bupati.
Seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD diharapkan melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif, menjaga kinerja aparatur tetap optimal, dan pelayanan kepada masyarakat tetap lancar.
“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan, sehingga pengawasan kinerja aparatur tetap terjaga,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Penulis : Redaksi








