SAMPANG — Gerak cepat Polres Sampang kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyebaran video bermuatan asusila yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, hanya beberapa jam setelah video tersebut menyebar luas di publik.
Kasus ini pertama kali mencuat sekitar pukul 11.00 WIB, ketika beredar rekaman layar video call antara seorang laki-laki dan perempuan yang mengandung unsur pornografi. Dalam waktu singkat, video tersebut menyebar masif melalui berbagai platform digital dan memicu keresahan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu mengetahui adanya peredaran video tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Tambelangan. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban, seorang perempuan berinisial S (25), yang juga merupakan warga Sampang.
Rasa emosi tersebut mendorong pelaku untuk merekam momen video call yang bersifat pribadi, kemudian menyebarkannya hingga akhirnya menjadi konsumsi publik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gradasi biru yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran konten asusila, karena selain berdampak sosial, juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tegas IPTU Nur Fajri Alim.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa di era digital, satu tindakan sembrono dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.







