SUMENEP – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak yang membuat publik menahan napas. Bukan lagi soal siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan tentang 26 nama yang disebut-sebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung oleh tersangka Sony Sonjaya dalam pengajuan status justice collaborator.
Di tengah minimnya informasi resmi, gelombang pertanyaan terus membesar. Siapa 26 nama itu? Sejauh mana peran mereka? Dan yang paling penting, apakah penyidikan akan benar-benar menembus semua lapisan yang diduga terkait?
Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto, menilai Kejaksaan Agung kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, publik memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum. Namun di sisi lain, masyarakat juga menuntut keberanian untuk mengungkap fakta tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai kasus besar hanya menghasilkan ikan-ikan kecil, sementara jika ada pihak yang lebih besar justru tidak tersentuh. Publik sedang mengawasi dan menunggu keseriusan penegakan hukum,” ujar Didik, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kasus MBG memiliki dimensi yang berbeda dibanding perkara korupsi biasa. Program tersebut lahir dengan tujuan mulia, yakni memastikan generasi muda memperoleh asupan gizi yang layak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di dalamnya memiliki dampak moral yang jauh lebih besar.
“Ini bukan sekadar soal anggaran. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap program negara yang dibuat untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Didik menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya beredar di ruang publik tetap harus dihormati hak hukumnya dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak terus dibayangi spekulasi.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan, sampaikan kepada publik. Kalau ada fakta hukum yang mengarah ke pihak tertentu, proses secara profesional. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan rumor yang berkepanjangan,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sebab masyarakat ingin melihat bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, kekuasaan, atau kedekatan politik.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah penyidik berikutnya. Apakah 26 nama itu hanya akan menjadi angka dalam berkas pemeriksaan, atau menjadi pintu masuk untuk membongkar fakta yang lebih besar?
Jawabannya masih menunggu waktu. Namun satu hal yang pasti, masyarakat berharap kasus MBG tidak berakhir sebagai sekadar headline sesaat, melainkan menjadi bukti bahwa hukum mampu berdiri tegak di atas kepentingan apa pun.
Penulis : Red








