PROBOLINGGO – Program bantuan budidaya burung puyuh yang digulirkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Selain menyerap anggaran Rp387.030.000 dari APBD, program ini dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait transparansi dan kualitas bantuan.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut menyasar masyarakat di Kecamatan Kedopok.
Bantuan yang diberikan meliputi kandang, pakan, serta bibit burung puyuh siap bertelur (pullet). Namun, sorotan muncul karena minimnya rincian spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan, khususnya terkait standar mutu dan sertifikasi bibit yang disalurkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DKPPP Kota Probolinggo, Fitriawati, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan resmi. Ia menyebutkan bahwa bantuan diberikan kepada 17 penerima, dengan masing-masing menerima 1.000 ekor burung puyuh siap bertelur.
“Burung puyuh yang disalurkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti tertulis bahwa dalam keadaan sehat, aman, dan tidak membawa penyakit hewan menular,” jelasnya.Senin (4/5/2026)
Dengan skema tersebut, total distribusi mencapai sekitar 17.000 ekor burung puyuh. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Anggota Aliansi Madura Indonesia, Dierel, menyoroti aspek pemeriksaan kesehatan ternak yang dinilai belum transparan.
“Apakah mungkin burung puyuh tersebut diperiksa satu per satu, atau hanya sebagian yang dijadikan sampel?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi krusial mengingat SKKH memang merupakan dokumen formal, tetapi tidak menjelaskan secara rinci metode pemeriksaan yang digunakan apakah dilakukan menyeluruh atau berbasis sampling.
Di sisi lain, Dierel juga mengkritik lemahnya keterbukaan informasi dalam proyek tersebut. Menurutnya, minimnya spesifikasi dalam SIRUP berpotensi menghambat pengawasan publik.
“Jika spesifikasinya tidak jelas, bagaimana publik bisa mengawasi? Bahkan penyedia akan kesulitan menyesuaikan standar jika parameternya tidak gamblang,” tegasnya.
Secara teknis, pemeriksaan kesehatan terhadap ribuan ternak dalam jumlah besar membutuhkan prosedur yang ketat dan terukur. Tanpa penjelasan rinci, klaim kesehatan melalui dokumen administratif dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran terkait kualitas bantuan.
Sorotan ini memperlihatkan celah dalam tata kelola pengadaan, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Program yang seharusnya menjadi pengungkit ekonomi masyarakat justru berisiko memunculkan persoalan baru jika tidak disertai keterbukaan data yang memadai.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk membuka detail teknis secara lebih transparan bukan sekadar memastikan bantuan tersalurkan, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanannya secara nyata.
Penulis : Moch Solihin







