PROBOLINGGO – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menuai kritik. Kali ini, proyek belanja pemeliharaan lobi kantor bupati senilai Rp 400 juta menjadi sorotan lantaran dimenangkan oleh kontraktor dari luar daerah melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Kebijakan ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah dalam memberdayakan pengusaha lokal untuk mendorong kebangkitan ekonomi daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Probolinggo, Yuanita, enggan memberikan penjelasan rinci mengenai penunjukan pemenang tersebut. Ia mengarahkan agar persoalan teknis dikonsultasikan langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon maaf, terkait teknis itu silakan bertanya ke Bagian PBJ, karena regulasi terkait pengadaan barang jasa mereka yang jauh lebih memahami secara mendalam,” ujarnya pada Selasa (4/5/2026).
Meski demikian, Yuanita sempat memberikan klarifikasi singkat bahwa secara regulasi, keberadaan penyedia lokal sebenarnya tetap menjadi perhatian. “Sebenarnya, mengutamakan penyedia lokal sepertinya sudah menjadi salah satu syarat di pengadaan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ahmad dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) Probolinggo menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, meski secara hukum (Perpres Pengadaan Barang/Jasa) tidak ada larangan mutlak bagi kontraktor luar daerah, namun azas efektivitas dan pemberdayaan ekonomi lokal harusnya menjadi prioritas dalam metode PL.
“Jika spesifikasi pekerjaannya hanya ‘pemeliharaan lobi’ yang sifatnya umum, apa urgensinya mengambil rekanan luar daerah? Apakah kontraktor lokal di Probolinggo dianggap tidak kompeten hanya untuk memoles lobi?” cetus Ahmad.
PSSA mendesak Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap rekam jejak perusahaan pemenang. Hal ini guna mengantisipasi adanya praktik “pinjam bendera” atau pengondisian harga yang mendekati pagu anggaran (mark-up halus).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sistem seleksi dan pertimbangan teknis di balik penunjukan kontraktor luar daerah tersebut.
Penulis : Moch Solihin







