SITUBONDO – Konflik yang membelit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Mimbaan, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Setelah berlarut-larut dan memicu terhentinya operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala SPPG Danar Ananta Amrullah akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada pihak mitra pengelola.
Somasi tersebut dikirim melalui Anggi Law Office pada Rabu (10/6/2026) sebagai respons atas dugaan tindakan penghasutan, intimidasi, hingga penghinaan yang disebut dialami Danar selama konflik berlangsung.
Kuasa hukum Danar, Dwi Anggi Septiawan, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara pribadi maupun profesional akibat berbagai tudingan yang berkembang di tengah polemik tersebut.
“Setelah menerima pengaduan dari klien kami, kami resmi melayangkan somasi kepada saudara Hadi selaku mitra atau pemilik SPPG Mimbaan 02,” ujar Dwi Anggi Septiawan saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya di kawasan Sumberkolak, Situbondo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Anggi, persoalan yang terjadi tidak sekadar menyangkut operasional dapur MBG, melainkan juga menyentuh aspek kehormatan dan nama baik kliennya. Ia mengungkapkan adanya dugaan upaya penggiringan opini yang membuat Danar menjadi sasaran tudingan sebagai penyebab terhentinya pelayanan makan bergizi bagi ribuan siswa.
Puncak ketegangan disebut terjadi saat puluhan relawan mendatangi rumah Danar. Dalam peristiwa tersebut, Danar dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas mandeknya operasional dapur karena dianggap lalai dalam urusan administrasi.
Namun tudingan itu dibantah keras oleh tim kuasa hukum. Menurut mereka, persoalan yang terjadi justru dipicu oleh belum dibayarkannya hak Danar selama kurang lebih tiga bulan, ditambah komunikasi yang dinilai tidak berjalan baik antara kepala SPPG dan pihak mitra.
“Kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya dugaan penghasutan yang mengarah kepada klien kami. Kondisi ini membuat klien kami mengalami tekanan yang cukup besar, baik secara psikologis maupun profesional,” kata Anggi.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan penghinaan melalui ucapan-ucapan yang dianggap merendahkan martabat kliennya di hadapan relawan maupun pihak lain yang terlibat dalam operasional SPPG.
Menurut Anggi, berbagai tindakan tersebut telah menciptakan stigma negatif terhadap Danar dan berpotensi merusak reputasinya sebagai kepala satuan pelayanan yang selama ini bertanggung jawab menjalankan program MBG.
Karena itu, somasi yang dilayangkan menjadi langkah awal untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban dari pihak yang dianggap terlibat dalam polemik tersebut.
Apabila somasi tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan, Anggi Law Office memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Di antaranya dengan membuat laporan resmi kepada Polres Situbondo serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat.
Konflik di SPPG 02 Mimbaan sendiri telah menjadi perhatian publik sejak akhir Mei lalu. Perselisihan internal yang awalnya berkaitan dengan persoalan hak dan administrasi berkembang menjadi polemik yang berdampak pada terhentinya operasional dapur MBG di wilayah tersebut.
Akibat kondisi itu, distribusi makanan bergizi bagi ribuan pelajar yang menjadi sasaran program ikut terganggu. Situasi tersebut memunculkan keprihatinan berbagai pihak yang berharap permasalahan dapat segera menemukan titik terang demi keberlangsungan program yang menyangkut kebutuhan gizi anak-anak sekolah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak mitra yang menjadi tujuan somasi. Sementara proses penyelesaian konflik masih terus bergulir dan berpotensi memasuki ranah hukum apabila tidak ditemukan jalan keluar melalui mekanisme mediasi maupun klarifikasi antarpihak. :::








