Polsek Bluto Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Sabtu (20/6/2026).

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 09.45 WIB ketika sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk keperluan memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling yang berada di depan Kantor BPRS Bluto.

Saat berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga diambil oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial M.S.H (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui sepeda motor yang dipinjamnya hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan. Tidak lama kemudian, saat hendak menuju lokasi kejadian, pemilik kendaraan secara tidak sengaja melihat sepeda motornya sedang dikendarai oleh seorang laki-laki di wilayah pertigaan Desa Aengbaja Kenek.

Karena curiga, pemilik kendaraan langsung menghentikan dan menanyakan asal-usul kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa kendaraan yang dibawa merupakan miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pelaku kemudian diamankan oleh pemilik kendaraan bersama warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang datang ke lokasi. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bluto guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah BPKB, satu buah STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim tanggal 20 Juni 2026.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Bluto terpantau aman dan kondusif.

Penulis : Red

Berita Terkait

Kemarau Bikin Warga Kesulitan Air, Kodim 0210/TU Bergerak Salurkan Bantuan Serentak
Warga Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Hadir Membawa Harapan
Dandim Sumenep Pastikan Jembatan Laok Saba Segera Rampung, TNI dan Warga Kejar Target
Jembatan Laok Saba Sumenep Mulai Dicor, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong
Menuju Grand Launching, Kompi Produksi Sumenep Dimatangkan dengan Konsep Integrated Farming
Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng
Jembatan Padanan Mulai Dicor, Akses Warga Lenteng Selangkah Lagi Terwujud
Polresta Surakarta Tindaklanjuti Kebakaran Tiga Kios di Pasar Klitikan Notoharjo

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:33 WIB

Kemarau Bikin Warga Kesulitan Air, Kodim 0210/TU Bergerak Salurkan Bantuan Serentak

Selasa, 29 September 2026 - 13:53 WIB

Warga Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Hadir Membawa Harapan

Kamis, 24 September 2026 - 18:50 WIB

Dandim Sumenep Pastikan Jembatan Laok Saba Segera Rampung, TNI dan Warga Kejar Target

Kamis, 24 September 2026 - 18:47 WIB

Jembatan Laok Saba Sumenep Mulai Dicor, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong

Kamis, 24 September 2026 - 18:43 WIB

Menuju Grand Launching, Kompi Produksi Sumenep Dimatangkan dengan Konsep Integrated Farming

Berita Terbaru

NASIONAL

Surat AI Pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:27 WIB