Kediri- Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar Sosialisasi Inovasi Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat (KELAR), Kolaborasi Layanan Dokumen Kependudukan Saat Pernikahan (KADO NIKAH), dan Buku Pokok Pemakaman (BPP) di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan sekaligus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pada peristiwa penting kependudukan seperti pernikahan dan kematian.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, dalam sambutannya menegaskan bahwa di era digitalisasi saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut semakin proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan terobosan pelayanan berbasis inovasi guna meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memahami pentingnya kolaborasi dalam penanganan peristiwa kematian di seluruh wilayah kelurahan. Kehadiran pemerintah sangat diperlukan terutama saat adanya laporan peristiwa dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, baik pernikahan maupun kematian, karena kedua peristiwa tersebut memerlukan perubahan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Endang menambahkan bahwa dokumen administrasi kependudukan memiliki kekuatan hukum sehingga sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan berbagai inovasi dan kemudahan layanan yang telah dikembangkan oleh Dispendukcapil Kota Kediri. Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang administrasi kependudukan.
“Kami mendorong seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui sistem layanan digital, guna memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Dengan data yang valid, akurat, dan aman, kita dapat mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi dokumen pencatatan sipil ini diselenggarakan untuk membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi masyarakat dalam penerbitan dokumen pencatatan sipil maupun pendaftaran penduduk.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengurus akta kematian maupun akta perkawinan secara tepat waktu. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala dalam pengurusan hak waris maupun hak-hak lainnya yang memerlukan dokumen kependudukan sebagai dasar hukum. “Untuk itu Dispendukcapil Kota Kediri meluncurkan inovasi KELAR, KADO NIKAH dan BPP sebagai upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Melalui inovasi KELAR, ketika terdapat warga yang meninggal dunia, pemerintah akan hadir memberikan dokumen kependudukan yang telah diperbarui, meliputi akta kematian, kartu keluarga, serta perubahan status pada Kartu Tanda Penduduk melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sementara melalui inovasi KADO NIKAH, pasangan yang telah melangsungkan pernikahan akan memperoleh dokumen kependudukan berupa akta perkawinan, kartu keluarga baru, serta KTP suami dan istri dengan status perkawinan yang telah diperbarui.
Selain itu, Dispendukcapil Kota Kediri juga akan menerbitkan BPP, yakni catatan resmi yang dikelola oleh petugas pemakaman untuk mendata setiap warga yang meninggal dunia. Buku ini diharapkan mampu mendukung tertib administrasi dan validitas data kependudukan. Adapun alur pencatatan BPP dimulai dari ahli waris yang melaporkan peristiwa kematian kepada RT atau P3NK, kemudian diteruskan kepada petugas kelurahan. Laporan akan diproses oleh Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan apabila dokumen akta kematian telah tersedia. Namun apabila akta kematian belum diterbitkan, proses pengurusan akan diteruskan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga dokumen dapat diterbitkan.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dengan masyarakat serta mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi setiap warga.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*
Penulis : Purwasis
Editor : BM








