KEDIRI – Eskalasi sengketa lahan seluas 9.852 meter persegi di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, kian meruncing. Merespons pernyataan sepihak dari Pemerintah Kota Kediri sebelumnya, Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Ormas GRIB) Jaya Kota Kediri bersama Tim Hukum langsung menggelar konferensi pers tandingan di lokasi lahan yang disengketakan, Jumat (26/6) pagi.
Aksi ini merupakan jawaban langsung atas klaim Camat Mojoroto, Abdul Rahman, yang sehari sebelumnya menegaskan bahwa lahan tersebut mutlak milik Pemkot Kediri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 34 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, menegaskan bahwa pihaknya tidak asal bicara dalam mengawal kasus ini. Sembari membentangkan sejumlah berkas di hadapan awak media, Basuki menantang jajaran Pemkot Kediri untuk melakukan uji transparansi dokumen secara terbuka.
“Kita hadir di sini akan membuka data semuanya, tidak hanya omong doang (omdo). Kami berbicara berdasarkan data. Kalau Pak Camat kemarin kan hanya cuma omong, tidak ada data. Kalau memang berani, tunjukkan dong datanya, jangan cuma cuap-cuap tok,” ujar Basuki dengan nada tinggi di lokasi lahan, Jumat (26/6).
Sementara itu, Tim Hukum GRIB Jaya, Sutrisno, S.H., M.H., langsung memberikan bedah yuridis mendalam mengenai pengalihan lahan aset yang diklaim Pemkot Kediri sebagai hak pakai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, status hak pakai memiliki batasan ketat.
Sutrisno memaparkan bahwa sesuai PP No. 18 Tahun 2021, hak pakai dapat dibatalkan sebelum jangka waktu berakhir apabila pejabat berwenang atau pemilik tanah yang berhak mendapati pemegang hak melanggar ketentuan atau kewajiban dalam perjanjian.
“Apakah pemerintah kota waktu perjanjian menjadi hak pakai itu digunakan untuk tanam tebu atau disewakan ke orang lain? Kalau berani, ya Pemkot buka dong isi perjanjian itu. Buka seluruhnya fakta-fakta yang dimiliki oleh Pemkot karena kami yakin bahwa itu adalah cacat hukum,” tegas Sutrisno.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemegang hak pakai dilarang keras memindahtangankan tanah atau lahan tersebut kepada pihak lain, kecuali jika di dalam akta perjanjian dicantumkan izin pengalihan secara tegas. Jika terjadi pelanggaran, hak pakai otomatis dapat dibatalkan dan kepemilikan kembali menjadi kuasa penuh pemilik asal, yaitu H. Abbas Zaini Dahlan.
Sutrisno membeberkan fakta krusial bahwa permohonan pengalihan dari hak milik menjadi hak pakai dari Haji Abbas Zaini Dahlan ke Pemerintah Kota Kediri yang dimohonkan oleh Iswahyudi Irawan Susilo sebenarnya tidak pernah ada.
Ia menjabarkan bahwa pada tahun 1983, kuasa terhadap seseorang bernama Panggihono telah dicabut secara resmi oleh H. Abbas Zaini Dahlan. Dengan pencabutan tersebut, Panggihono tidak lagi memiliki wewenang hukum untuk melakukan perbuatan hukum apa pun atas lahan itu.
Untuk memperkuat argumennya, Sutrisno menunjukkan surat keterangan dari dua mantan Kepala Kelurahan, Subagiyo dan Suratno, yang menyatakan nama Panggihono tidak pernah terdaftar sebagai warga maupun Sekretaris Kelurahan Banjarmlati.
Tak berhenti di situ, Tim Hukum juga menunjukkan bukti otentik dari hasil laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Timur terkait surat pernyataan pelepasan hak atas tanah pertanian yang selama ini menjadi barang bukti pembanding.
“Hasil Labfor Polda Jatim menyatakan bahwa tanda tangan H. Abbas Zaini Dahlan dan Ahmad Cahye yang terdapat dalam surat pernyataan pelepasan hak tersebut adalah tanda tangan karangan (palsu). Ini membuktikan adanya cacat formil yang sangat berat dalam klaim aset ini,” ungkap Sutrisno.
Suasana di lokasi sengketa sempat memanas, terjadi adu argumen antara pihak pengawal lahan Ormas Grib Jaya dengan keluarga penyewa yang berada di lokasi. Di tengah situasi sengketa yang belum mereda, pihak penyewa yang diwakili oleh menantu dan cucunya kedapatan tetap melanjutkan operasional menggarap lahan dengan cara menebang pohon tebu yang tertanam di sana.
Saat diinterogasi oleh perwakilan massa di lapangan, pihak keluarga penyewa mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail sengketa hukum yang sedang berjalan. Mereka menjelaskan bahwa sang penyewa utama yang memegang hak pakai lahan tersebut saat ini sedang tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan ibadah haji.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan mereka yang tetap nekat melakukan aktivitas penebangan tebu di atas lahan bermasalah, pihak keluarga penyewa menegaskan bahwa tindakan mereka didasari oleh jaminan dari otoritas wilayah setempat.
“Kami tetap menggarap karena mengacu pada pemberitaan sebelumnya. Pak Camat (Mojoroto) secara tegas mengatakan kepada para penyewa agar tidak perlu takut dan silakan tetap melanjutkan pekerjaan di lahan ini,” dalih salah satu keluarga penyewa di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran BPKAD maupun Bagian Hukum Pemkot Kediri belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai temuan hasil labfor serta ketegangan operasional yang melibatkan pihak ketiga di lapangan.(Bim/Red)
Penulis : Bimo








