BLITAR – Hukum harus tegak, bahkan ketika ia harus berhadapan dengan tembok tebal bernama “kekuasaan” atau “pemberian ruang” bagi penyakit masyarakat.
Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini bukan lagi sekadar kasak-kusuk di warung kopi. Ia telah menjelma menjadi ujian terbuka bagi kredibilitas aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika sebuah aktivitas ilegal diduga mampu melenggang secara terbuka tanpa tersentuh, wajar jika publik mulai melayangkan tanya: Ada apa dengan penegakan hukum kita?
Jeritan di Balik Dinding Ketakutan
Bagi masyarakat Kauman, riuh sorak-sorai dari arena yang diduga menjadi tempat taruhan itu bukanlah hiburan, melainkan sebuah teror mental. Seorang warga lokal yang meminta identitasnya disamarkan menjadi KL, membeberkan potret kecemasan yang mendalam mengenai masa depan desa mereka.
“Kami takut anak-anak melihat lalu meniru. Kalau dibiarkan terus, lama-lama dianggap hal yang biasa. Yang rusak bukan hanya ekonomi keluarga, tapi juga moral generasi penerus,” ungkap KL dengan nada cemas.
Ironisnya, mayoritas warga memilih bungkam. Mereka dibayap-bayangi ketakutan karena pengelola arena disebut-sebut merupakan sosok yang ‘disegani’. Di titik inilah, ketika ruang melapor secara langsung terasa menyumbat karena faktor intimidasi psikologis, media massa hadir menjadi saluran penyambung lidah publik yang terbungkam.
Blitar, bumi yang masyhur dengan julukan Kota Patria, kini diuji marwahnya. Perjudian—dalam bentuk apa pun—bukan sekadar pelanggaran Pasal 303 KUHP. Ia adalah hulu dari berbagai penyakit sosial lainnya:
• Ambruknya ketahanan ekonomi keluarga.
• Potensi meningkatnya kriminalitas jalanan (pencurian/perampokan).
• Kerusakan moral generasi muda yang terpapar langsung oleh atmosfer perjudian.
Masyarakat hari ini tidak lagi butuh retorika. Sorotan tajam kini tertuju penuh kepada jajaran Polres Blitar Kota. Publik menanti tindakan konkret, nyata, dan tanpa kompromi. Jangan sampai muncul persepsi liar di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul pada bandar judi yang “disegani”.
Negara tidak boleh kalah oleh bandar. Asas Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan dan ketenteraman rakyat adalah hukum tertinggi—harus menjadi kompas utama bagi kepolisian.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Polres Blitar Kota terkait keresahan warga di Desa Kauman ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Detikzone.id berkomitmen menjaga keberimbangan informasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Hak Jawab maupun Klarifikasi dari pihak kepolisian, pengelola, atau pihak terkait lainnya yang berkepentingan.(BG17/red)







