PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bergerak cepat mengantisipasi pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang tinggal menghitung bulan. Melalui Dinas Pertanian (Diperta), benteng pertahanan pangan diperkuat dengan mempertemukan para pemangku kebijakan lintas sektor guna menyamakan persepsi terkait jaminan keamanan, mutu, dan kehalalan produk pangan asal hewan.Langkah taktis ini dikemas dalam forum harmonisasi sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Diperta Kabupaten Probolinggo, Jum’at (7/8/2026).
Pertemuan tersebut bukan sekadar seremonial. Sebanyak 15 otoritas penting duduk bersama dalam satu meja. Mulai dari lini teknis peternakan seperti Diperta setempat dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, otoritas regulasi keagamaan seperti BPJPH Jatim, MUI, dan Kemenag Kabupaten Probolinggo, hingga instansi pendukung legalitas dan lingkungan hidup seperti DKUPP, DPMPTSP, serta DLH Kabupaten Probolinggo.
Integrasi multidimensi ini dipicu oleh urgensi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan regulasi tersebut, pengetatan produk pangan asal hewan akan memasuki babak baru yang mengikat.”Tujuan kegiatan ini adalah membahas tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 18 Oktober 2026,” tegas Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Nikolas Nuryulianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang akrab disapa Dokter Niko ini menggarisbawahi bahwa urusan perut masyarakat tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi. Produk hewan potong atau olahannya bersentuhan langsung dengan isu kesehatan masyarakat penikmat kuliner, higienitas, kelayakan lingkungan, hingga kepatuhan syariat Islam.Oleh karena itu, forum tidak hanya menguliti aturan halal. Peserta juga membedah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV guna memastikan setiap unit usaha pangan asal hewan menerapkan standar higiene dan sanitasi yang ketat.
Urusan lingkungan pun tak luput dari perhatian; optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dituntut berjalan maksimal demi menjaga kelestarian ekosistem sekitar tempat usaha.Di sisi lain, aspek legalitas usaha ikut didorong ke permukaan. Memiliki izin usaha yang valid menjadi modal utama dan pintu masuk yang mempermudah para pelaku usaha dalam mengakses sertifikasi halal maupun penerbitan dokumen NKV.”Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan tercipta persamaan persepsi. Pengawasan, pendataan, dan pembinaan kepada unit usaha produk pangan asal hewan ke depan harus berjalan lebih efektif dan terpadu,” tambah Niko.
Melalui harmonisasi berbasis kolaborasi ini, Diperta Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk tidak melepas tangan para pelaku usaha lokal. Pendampingan akan terus dilakukan agar produk pangan hewani dari Probolinggo tidak hanya memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), melainkan juga memiliki daya saing tinggi untuk menguasai pasar regional hingga nasional.
Penulis : Moch Solihin







