PROBOLINGGO – Slogan Pemkot Probolinggo untuk memberdayakan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta rekanan lokal dalam proyek Pengadaan Langsung (PL) dinilai publik hanya menjadi isapan jempol semata.Sorotan tajam kini mengarah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo. Lembaga ini dituding inkonsisten terhadap arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya gencar mengampanyekan pemanfaatan potensi pengusaha daerah.
Berdasarkan pantauan pada sistem pengadaan langsung, terdapat beberapa paket PL di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut yang menuai pertanyaan. Salah satu yang paling mencolok adalah paket perencanaan rehabilitasi sekolah dengan alokasi anggaran mencapai puluhan juta rupiah yang justru digarap oleh pihak luar daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya arahan dari KPK untuk memprioritaskan rekanan lokal. Namun, ia berdalih ada kendala teknis yang membuat aturan tersebut tidak bisa diterapkan pada semua paket kerja.”Betul, sesuai arahan KPK agar memberdayakan rekanan lokal. Namun, di beberapa PL ada yang memiliki syarat SKT (Sertifikat Keterampilan) atau SBU (Sertifikat Badan Usaha) khusus. Syarat tersebut tidak dimiliki oleh rekanan lokal, sehingga akhirnya dikerjakan oleh rekanan luar daerah,” ujar Setyorini,Rabu (26/8/2026).
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menegaskan bahwa teknis pelaksanaan PL sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing dinas. Menurutnya, setiap OPD memiliki kebijakan berbeda berdasarkan evaluasi dan pengalaman audit sebelumnya.”Pengadaan langsung memang menjadi kewenangan dinas. Tapi, ada dinas yang menggunakan sistem mini kompetisi dan ada yang tidak. Karena mereka berpengalaman sendiri atas temuan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di masing-masing OPD. Begitu sih yang saya ketahui,” ungkap Budiono saat dimintai tanggapan.
Sikap argumen teknis ini memicu kekecewaan di kalangan pengusaha lokal. Publik kini menunggu ketegasan Pemkot Probolinggo agar regulasi pengadaan barang dan jasa tidak hanya menjadi tameng administratif, melainkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan ekonomi daerah.
Penulis : Moch Solihin







