Terpidana Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Bebas Bersyarat

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan klarifikasi terkait status penahanan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Kemenimipas mengonfirmasi bahwa Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 20 Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikan guna merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai tuduhan bahwa anak pimpinan pondok pesantren tersebut dibebaskan secara diam-diam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi W, menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi berupa pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).

Budi menerangkan, keputusan pemberian hak PB tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Ditjenpas menegaskan bahwa Bechi memperoleh hak pembebasan bersyarat setelah menjalani minimal dua pertiga (2/3) dari total masa pidananya, serta telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sebagai warga binaan.

Budi juga membantah adanya keistimewaan atau perlakuan khusus terhadap terpidana selama menjalani proses hukum hingga pemberian program integrasi.

“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Bechi. Bahwa Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 289 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan.

Kabarnya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer JPU terkait Pasal 285 jo. Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Dengan status pembebasan bersyarat saat ini, Bechi masih berada di bawah pengawasan pihak balai pemasyarakatan hingga masa pidananya usai secara murni.

Berita Terkait

“Perampokan Versi Halus” di Pasongsongan Jadi Momok, Polresta Sumenep Didesak Ambil Langkah Strategis, Putus Mata Rantai Kejahatan yang Meresahkan
Enam Bulan Diburu, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Sumenep Diringkus
Ternyata, Ini Modus 2 Penjahat di Siang Bolong di Jembatan Pasongsongan Sumenep, Motor Warga Raib Dibawa Pergi, Warga Diminta Waspada
Niat Wisata Berujung Duka, Mahasiswi Asal Kediri Kehilangan Dua Gigi Usai Ditabrak Motor di Surakarta
Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap
Toko Albarokah yang Diduga Milik Distributor Rokok Dalill di Jabaan Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Hari ke-106, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Sasar Janda Lansia Sakit Sebatangkara dan Anak Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bululawang: Santri 14 Tahun Lapor Polisi Didampingi Yakuza Maneges

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:42 WIB

Terpidana Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Bebas Bersyarat

Senin, 21 September 2026 - 13:10 WIB

“Perampokan Versi Halus” di Pasongsongan Jadi Momok, Polresta Sumenep Didesak Ambil Langkah Strategis, Putus Mata Rantai Kejahatan yang Meresahkan

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WIB

Ternyata, Ini Modus 2 Penjahat di Siang Bolong di Jembatan Pasongsongan Sumenep, Motor Warga Raib Dibawa Pergi, Warga Diminta Waspada

Senin, 21 September 2026 - 10:06 WIB

Niat Wisata Berujung Duka, Mahasiswi Asal Kediri Kehilangan Dua Gigi Usai Ditabrak Motor di Surakarta

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap

Berita Terbaru