Jawa Timur — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan klarifikasi terkait status penahanan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kemenimipas mengonfirmasi bahwa Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 20 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan guna merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai tuduhan bahwa anak pimpinan pondok pesantren tersebut dibebaskan secara diam-diam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi W, menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi berupa pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).
Budi menerangkan, keputusan pemberian hak PB tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Ditjenpas menegaskan bahwa Bechi memperoleh hak pembebasan bersyarat setelah menjalani minimal dua pertiga (2/3) dari total masa pidananya, serta telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sebagai warga binaan.
Budi juga membantah adanya keistimewaan atau perlakuan khusus terhadap terpidana selama menjalani proses hukum hingga pemberian program integrasi.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Bechi. Bahwa Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 289 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan.
Kabarnya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer JPU terkait Pasal 285 jo. Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Dengan status pembebasan bersyarat saat ini, Bechi masih berada di bawah pengawasan pihak balai pemasyarakatan hingga masa pidananya usai secara murni.







