SUMENEP – Sebuah paket titipan yang hendak dikirim melalui jalur laut menuju Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, berujung pada pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman, pada Kamis (22/10/2026).
Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN untuk dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.
Sopir taksi tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket yang dititipkan kepadanya. Tidak lama kemudian, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang yang akan dikirim tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket itu. Hasilnya, polisi menemukan bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut.
Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel mengamankan MN. Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik. Penanganan perkara juga direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menerima atau mengirimkan paket titipan, terutama apabila isi dan identitas pengirimnya tidak diketahui secara jelas. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang dapat memanfaatkan berbagai cara pengiriman barang. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.







