Ubur-ubur Ikan Lele, Semakin Dibersihkan semakin Banyak PGOT dan -ODGJ di Pemalang Le

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Detikzone.id,- Jelang datangnya bulan Ramadhan satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang bersama OPD terkait, kembali gelar patroli penertiban anak jalanan, PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) serta ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kabupaten Pemalang, entah untuk yang keberapa kalinya.

Keberadaan para pengais recehan di sejumlah lampu merah dan jalanan, yang berada di kabupaten Pemalang ini, dianggap melanggar berbagai macam aturan, yang mana mereka para Pengemis, Gelandangan dan Orang telantar terlebih orang dengan ganguan jiwa tidak paham sama sekali apa itu peraturan Daerah? bagi mereka urusan perut adalah segalanya.

Kabid Trantibunmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, mengatakan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan. Dan Pengaduan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Jadi mereka jelas melanggar peraturan yang tertera, misalnya mengamen di lampu merah yang dapat menganggu ketertiban umum,” Kata Agus, pada Jum’at (28/2 ).

Dalam Kegiatan ini Petugas Mendapati 27 Orang diantaranya, 5 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Dan 22 Anak Jalanan serta PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar).

Selanjutnya 5 ODGJ dibawa Ke Rumah Sakit Siaga Medika Untuk Penanganan lebih lanjut dan 22 Anak Jalanan serta PGOT dibawa Ke Rumah Singgah Kabupaten Pemalang untuk Asesment lebih lanjut oleh Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini mengatur tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

 

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
10 Des 2023 — Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut.

Terkait dengan Pengamen, Gelandangan, dan orang telantar, mereka semestinya berhak merasakan, realisasi dari beberapa pasal undang – undang tersebut. ( Ragil).

Berita Terkait

DPD PKS Kota Mataram Adakan Halal Bihalal, Perkuat Konsolidasi Kader
Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan
TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat
KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf
Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal
Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana
Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:44 WIB

Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 15:14 WIB

KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal

Berita Terbaru