Ubur-ubur Ikan Lele, Semakin Dibersihkan semakin Banyak PGOT dan -ODGJ di Pemalang Le

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Detikzone.id,- Jelang datangnya bulan Ramadhan satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang bersama OPD terkait, kembali gelar patroli penertiban anak jalanan, PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) serta ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kabupaten Pemalang, entah untuk yang keberapa kalinya.

Keberadaan para pengais recehan di sejumlah lampu merah dan jalanan, yang berada di kabupaten Pemalang ini, dianggap melanggar berbagai macam aturan, yang mana mereka para Pengemis, Gelandangan dan Orang telantar terlebih orang dengan ganguan jiwa tidak paham sama sekali apa itu peraturan Daerah? bagi mereka urusan perut adalah segalanya.

Kabid Trantibunmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, mengatakan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan. Dan Pengaduan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Jadi mereka jelas melanggar peraturan yang tertera, misalnya mengamen di lampu merah yang dapat menganggu ketertiban umum,” Kata Agus, pada Jum’at (28/2 ).

Dalam Kegiatan ini Petugas Mendapati 27 Orang diantaranya, 5 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Dan 22 Anak Jalanan serta PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar).

Selanjutnya 5 ODGJ dibawa Ke Rumah Sakit Siaga Medika Untuk Penanganan lebih lanjut dan 22 Anak Jalanan serta PGOT dibawa Ke Rumah Singgah Kabupaten Pemalang untuk Asesment lebih lanjut oleh Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini mengatur tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

 

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
10 Des 2023 — Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut.

Terkait dengan Pengamen, Gelandangan, dan orang telantar, mereka semestinya berhak merasakan, realisasi dari beberapa pasal undang – undang tersebut. ( Ragil).

Berita Terkait

Karang Taruna Award 2026, Mbak Wali Apresiasi Kreativitas Pemuda Kota Kediri
Karang Taruna Award 2026, Mbak Wali Apresiasi Kreativitas Pemuda Kota Kediri
HUT TNI Ke-81: Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG
YAKUZA MANEGES MPR Jadi Tuan Rumah Edukasi Dinsos Kota Malang tentang PPA
MBG Harus Aman, Bergizi, dan Bermanfaat, Pesan Mbak Wali saat Hadiri Harlah SPPG Banjaran Ke-1
Haul ke-31 PPST Ar-Risalah, Mbak Wali Apresiasi Kiprah Pesantren Cetak Generasi Unggul
Mahkota Emas Hijau Probolinggo Resmi Diakui Negara,Tembakau Paiton VO Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Dari Lahan Umatawu Ke Lumbung Pangan: Kisah Sinergi BUM Desa Sina Rua Dan Petani Natakoli  

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:42 WIB

Karang Taruna Award 2026, Mbak Wali Apresiasi Kreativitas Pemuda Kota Kediri

Minggu, 20 September 2026 - 11:34 WIB

Karang Taruna Award 2026, Mbak Wali Apresiasi Kreativitas Pemuda Kota Kediri

Minggu, 20 September 2026 - 11:32 WIB

HUT TNI Ke-81: Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG

Minggu, 20 September 2026 - 11:29 WIB

YAKUZA MANEGES MPR Jadi Tuan Rumah Edukasi Dinsos Kota Malang tentang PPA

Minggu, 20 September 2026 - 11:25 WIB

MBG Harus Aman, Bergizi, dan Bermanfaat, Pesan Mbak Wali saat Hadiri Harlah SPPG Banjaran Ke-1

Berita Terbaru