Polres Sumenep Tangkap Pembuat Bahan Peledak

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Tersangka AT (38) diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekira pukul 10.00 Wib disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

“Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakodang Kec. Rubaru Kab. Sumenep terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT.

“Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Merah Putih, Sportivitas, dan Tawa Bersatu, Polresta Sumenep Semarakkan HUT RI ke-81
Sumenep Bikin Bangga, Polresta Raih Predikat A untuk Pelayanan Publik
Selamat Ulang Tahun Dandim Sumenep Letkol Inf. Citra Persada, Detikzone.id Doakan Pengabdian Semakin Gemilang dan Penuh Keberkahan
Sat Samapta Polresta Sumenep Sikat 44 Botol Miras dari Dua Toko
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 1 Sampang Kirim 6 Regu Gerak Jalan
Nelayan Masalembu Sumenep Dukung Kinerja Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian
Sambung Roso di Manding, Kapolresta Sumenep Serap Aspirasi 11 Kades dan Masyarakat
Karya Bakti TNI AD Menyentuh Kepulauan Sumenep, 11 Anak Giligenting Ikuti Sunatan Massal

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Merah Putih, Sportivitas, dan Tawa Bersatu, Polresta Sumenep Semarakkan HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Sumenep Bikin Bangga, Polresta Raih Predikat A untuk Pelayanan Publik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Selamat Ulang Tahun Dandim Sumenep Letkol Inf. Citra Persada, Detikzone.id Doakan Pengabdian Semakin Gemilang dan Penuh Keberkahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Sat Samapta Polresta Sumenep Sikat 44 Botol Miras dari Dua Toko

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Semarak HUT RI ke-81, SMPN 1 Sampang Kirim 6 Regu Gerak Jalan

Berita Terbaru