Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton 

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG – Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (*)

Penulis : Anam

Editor : Bimo

Berita Terkait

Tak Ingin Sumenep Diteror Balap Liar dan 3C, Kapolresta Turun Langsung Pimpin Patroli Malam
Tak Hanya Komitmen Berantas Narkoba, BNNK Sumenep Sisir Internal! 29 Personel Jalani Tes Urine Mendadak, Hasilnya 100 Persen Negatif
Diduga Terobos Antrean dan Isi Solar Subsidi, Mobil Polsek Lenteng Sumenep Picu Polemik
Tak Hanya Tegakkan Hukum, Satreskrim Polresta Sumenep Hadir Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Bawa Kabur Motor Lansia Bermodus Minta Diantar Beli Makanan, Pelaku di Saronggi Ditangkap Polisi
Lestarikan Budaya Leluhur, ASN Sumenep Wajib Berbusana Adat Keraton Selama Tiga Hari
Rangkul 15 Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat, Kapolresta Sumenep Perkuat Kamtibmas
Hak Korban Diperhatikan, Kapolresta Sumenep Serahkan Pinjam Pakai Kendaraan Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:33 WIB

Tak Hanya Komitmen Berantas Narkoba, BNNK Sumenep Sisir Internal! 29 Personel Jalani Tes Urine Mendadak, Hasilnya 100 Persen Negatif

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Diduga Terobos Antrean dan Isi Solar Subsidi, Mobil Polsek Lenteng Sumenep Picu Polemik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Satreskrim Polresta Sumenep Hadir Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Bawa Kabur Motor Lansia Bermodus Minta Diantar Beli Makanan, Pelaku di Saronggi Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Lestarikan Budaya Leluhur, ASN Sumenep Wajib Berbusana Adat Keraton Selama Tiga Hari

Berita Terbaru