Dugaan Rekayasa Kasus Penggelapan dan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Balik

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, 29 April 2025 — Seorang warga Surabaya, Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Tuduhan ini dianggap tidak berdasar dan diduga merupakan hasil rekayasa pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkan kliennya.

Menurut pernyataan dari pihak kuasa hukum, klien mereka telah menunjukkan sikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung. Bahkan, senjata api yang dimiliki Muhammad Ali telah dititipkan secara resmi ke Polda Jawa Timur untuk pengurusan izin, dengan itikad baik menyerahkannya setelah proses administrasi selesai. Namun, bukannya mendapatkan respons positif, klien mereka justru kembali dilaporkan dengan pasal tambahan terkait dugaan penipuan.

“Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal.” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan Restorative Justice (RJ) sesuai permintaan penyidik, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan dari pelapor. Justru kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menurut pihak kuasa hukum menunjukkan indikasi adanya permainan dalam penanganan perkara ini.

Muhammad Ali menyatakan bahwa senjata api jenis Blok 43 Kaliber 32 yang dipermasalahkan adalah milik pribadinya, yang dibeli atas nama dirinya dan untuk keperluan bela diri, bukan atas nama perusahaan. Bahkan surat izin dan dokumen kepemilikan resmi diterbitkan atas nama dirinya, bukan korporasi.

Dalam penjelasannya, Muhammad Ali juga mengungkap bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan kerja secara resmi, meski telah mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk ke luar kota dan luar negeri.

“Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum kini berencana menempuh jalur hukum balik dengan melaporkan tuduhan palsu yang diarahkan kepada klien mereka, sambil menyiapkan pembuktian di pengadilan bahwa kasus ini sebetulnya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dibelokkan ke ranah pidana.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi
Tegang di Awal, Damai di Akhir: Polemik Arisan Get Berakhir Kekeluargaan
Ngopi Malam Penuh Makna! Kapolres Sumenep dan Kades Satukan Komitmen
Tak Ada Dispensasi, 42 Penumpang Arus Balik Bawean Tertahan di Pelabuhan
Janggal! Belum Setahun Dipakai Wali Kota dan Wakil, Perawatan Mobdin Sudah Membengkak Ratusan Juta
Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
HEBOH! Pajero Dijemput Polisi Pakai Sprint, Tiba-Tiba Muncul Ngaku “Pemilik” dari Bekasi: Ada Apa di Balik Kasus Ini?

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:46 WIB

Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:33 WIB

Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:03 WIB

Tegang di Awal, Damai di Akhir: Polemik Arisan Get Berakhir Kekeluargaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ngopi Malam Penuh Makna! Kapolres Sumenep dan Kades Satukan Komitmen

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:52 WIB

Tak Ada Dispensasi, 42 Penumpang Arus Balik Bawean Tertahan di Pelabuhan

Berita Terbaru