Remaja Perempuan Laporkan Pria Warga Gadungan Kediri, Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di Angkringan

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Seorang remaja perempuan berinisial RDA (17), warga Dusun Margo Urip, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan pelecehan seksual verbal ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri pada Kamis (5/6/2025) malam.

RDA didampingi oleh ibunya saat membuat laporan resmi tersebut.

Menurut penuturan sang ibu, insiden tersebut terjadi saat RDA sedang nongkrong bersama teman-temannya di sebuah angkringan di Jalan Raya Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial FFA (23) warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras), tiba-tiba berteriak dan menunjuk ke arah RDA dengan kalimat bernada ajakan cabul.

“Rong ngatus seket ae, ayoh digowo neng Bangkit (kos-kosan),” teriak terduga pelaku, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti “Dua ratus lima puluh ribu saja dibawa ke Bangkit (kos-kosan).”

Ucapan tersebut sontak membuat RDA merasa dilecehkan dan dipermalukan di hadapan banyak orang.

“Anak saya langsung merasa sangat malu karena diteriaki begitu di depan umum,” kata ibunda korban kepada jurnalis Detikzone saat usai membuat laporan.

Untuk diketahui, pihak Polres Kediri telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus tersebut akan segera diproses penyelidikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menangani perkara ini lebih lanjut dengan memanggil terlapor serta memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri unsur pidana dalam kejadian tersebut.

*(Apresiasi Langkah Hukum Keluarga Korban)*
Tim hukum redaksi Detikzone turut memberikan tanggapan atas laporan ini. Dalam pernyataannya, salah satu diantaranya menyampaikan apresiasi terhadap langkah berani keluarga korban.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak keluarga korban yang telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual non-fisik terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat agar tidak lagi mengambil tindakan main hakim sendiri,” ujar perwakilan tim hukum Detikzone.

Menurutnya, melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian adalah langkah yang tepat dan krusial.

Kepolisian, khususnya Unit PPA, memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal.

“Laporan ke polisi juga membuka jalan bagi perlindungan hukum terhadap korban. Sejak laporan diterima, kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan sementara kepada korban sampai perkara tersebut memiliki kepastian hukum,” lanjutnya.

*(Perhatian Khusus pada Kasus yang Melibatkan Anak)*
Tim hukum juga menekankan pentingnya pendekatan yang sistematis dan penuh kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, khususnya dalam konteks pelecehan seksual non-fisik. Mereka memberikan beberapa poin penting sebagai pedoman bagi keluarga dan masyarakat:

1. Prioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak. Pastikan anak berada dalam lingkungan yang aman dan suportif.

2. Berikan dukungan emosional. Anak korban membutuhkan pendampingan dan pemahaman tanpa tekanan.

3. Jauhkan anak dari pelaku. Langkah ini penting untuk mencegah trauma lanjutan.

4. Cari bantuan profesional. Trauma dari pelecehan, meskipun non-fisik, bisa berdampak besar terhadap kondisi mental anak. Konsultasikan dengan psikolog atau psikiater anak.

5. Jaga kerahasiaan identitas korban. Hal ini sangat penting untuk menghindari stigma sosial dan diskriminasi terhadap korban.

*(Harapan Penanganan yang Berkeadilan)*
Tim hukum Detikzone juga berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Harapan kami, kasus ini dapat diselesaikan tanpa mengurangi rasa keadilan, terlebih mengingat adanya kemungkinan kaitan dengan perkara lain yang masih berkaitan dengan peristiwa ini,” pungkasnya.

Keluarga korban pun berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tindakan pelecehan terhadap perempuan—baik secara fisik maupun verbal—tidak lagi dianggap remeh, apalagi jika menimpa anak di bawah umur.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru