Banjarmasin – 1.580 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang diangkut melalui jalur laut menggunakan kapal Sumenep, berhasil diamankan personel Lanal Kotabaru.
Satu Nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) KLM Prabu Wijaya 88 ditangkap.
Informasi ini disampaikan Danlanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, melalui Press Release di Mako Lanal Katabaru bersama jajaran Forkopimda seperti yang dikutip media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangkapnya empat pelaku ini berkat adanya informasi dari Intelijen yang mengatakan ada kapal dari Sumenep Madura membawa rokok ilegal ke Kotabaru.
“Total barangnya sebanyak tujuh kotak dengan total keseluruhan 1.580 bungkus atau 31.6009 batang rokok,” katanya .
Menurut dia, jenisnya atau mereknya, yaitu rokok NERO dengan jumlah 1.010 bungkus, kemudian rokok EL-EM 110 bungkus, 369 SAM LIOK KIOE 300 bungkus dan rokok HND PRATAMA 160 bungkus.
“Penangkapan ini dilakukan Senin (2/5/25) dini hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, saat itu Tim Lanal mengidentifikasi kapal dan diakukan pengejaran dan penangkapan serta penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
“Untuk barangnya rokok ilegalnya yang kami temukan berupa kotak kotak kardus yang dikemas rapi di dalamnya berisi ribuan bungkus rokok berbagai merek yang disimpan dalam ruang ABK,” jelasnya.
Selain pelanggaran undang-undang kepabeanan, terkait peredaran rokok tanpa cukai yang sah ini, Lanal Kotabaru berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak bea cukai dan instansi terkait lainnya yang berwenang.
“Akibat dari perbuatan empat pelaku ini, negara mengalami kerugian yang diakibatkan oleh cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp 23.573.600,” tegasnya.
Penulis : Redaksi







