Riba dalam Fiqih Muamalah: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Pengertian Riba.

Secara etimologis, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan”.

Dalam istilah syariah, riba merujuk pada tambahan dalam transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, baik dalam pinjam meminjam maupun dalam pertukaran barang ribawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahan ini tidak disertai dengan usaha atau risiko yang sah, sehingga dianggap sebagai bentuk pengambilan harta secara batil (tidak sah).

Islam secara tegas mengharamkan riba karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan tolong-menolong dalam muamalah.

Dasar Hukum Larangan Riba

Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis:

Al-Qur’an:

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Hadis:

Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.” Beliau berkata: “Mereka semua sama (dalam dosa).”
(HR. Muslim)

Jenis-Jenis Riba

Ulama membagi riba menjadi dua jenis utama:

1. Riba Duyun (Riba Qardh) – Riba dalam Utang Piutang

Yaitu tambahan yang disyaratkan dalam utang, seperti seseorang meminjamkan uang 1 juta dan meminta pengembalian 1,2 juta.

Contoh:
Seseorang meminjam Rp10 juta dengan syarat membayar Rp11 juta dalam sebulan. Tambahan Rp1 juta tersebut adalah riba.

2. Riba Buyu’ – Riba dalam Transaksi Jual Beli

Yaitu tambahan atau ketidakseimbangan dalam pertukaran barang-barang ribawi. Jenis ini terbagi menjadi dua:

a. Riba Fadhl

Pertukaran barang ribawi dengan jenis yang sama tapi berbeda kuantitas atau kualitas. Misalnya menukar 1 kg emas dengan 1,2 kg emas.

b. Riba Nasi’ah

Penundaan dalam pertukaran barang ribawi sejenis yang seharusnya diserahkan tunai. Misalnya jual beli emas ditunda serah terimanya.

Barang Ribawi

Menurut hadis, enam barang disebut sebagai ribawi: emas, perak, gandum, sya’ir (gandum jenis lain), kurma, dan garam. Namun, ulama kontemporer mengqiyaskan barang ribawi dengan komoditas modern seperti uang, beras, kopi, dan bahan makanan pokok.

Hikmah Larangan Riba

Islam melarang riba bukan tanpa alasan. Berikut beberapa hikmahnya:

1. Melindungi dari eksploitasi ekonomi
Riba cenderung membebani pihak yang lemah, khususnya orang yang sedang kesulitan finansial.

2. Mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang
Sistem berbasis riba hanya menguntungkan pemilik modal tanpa risiko.

3. Mendorong sistem keuangan berbasis keadilan dan kerja sama
Islam lebih menganjurkan sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) daripada bunga tetap.

 

Riba dan Sistem Ekonomi Modern

Dalam praktik ekonomi konvensional, riba sering dijumpai dalam bentuk:

•Bunga bank

•Bunga pinjaman kartu kredit

•Bunga dalam cicilan konvensional

Sebagai alternatif, sistem ekonomi Islam mendorong:

•Perbankan syariah yang menggunakan akad seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah.

•Koperasi syariah yang menerapkan sistem bagi hasil.

•Jual beli tunai atau cicilan tanpa bunga, selama jelas dan disepakati di awal.

Penutup

Riba adalah praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Melalui fiqih muamalah, umat Islam diajarkan untuk melakukan transaksi dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan. Larangan riba tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berkontribusi terhadap sistem ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan sosial.

Penulis: Shanaya Balghis Riyona Mahasiswa STMIK Tazkia

Berita Terkait

Hari ke-31 Program Berbagi Setiap Hari Tanpa Jeda di Sumenep, Detikzone.id Bangun Peradaban Baru Lewat Jurnalisme Ihdinas Sirotol Mustaqim
Pokmaswas Hijau Daun Santuni 50 Anak Yatim, PLN Nusantara Power Perkuat Komitmen Pelestarian Mangrove di Bawean Gresik
Genap Sebulan Menyalakan Asa! Hari Ke-30 Program Berbagi Setiap Hari Detikzone.id Kembali Santuni Abang Becak Sumenep sekaligus Dengarkan Jeritan Hatinya
Gema Sholawat dan Doa Anak Yatim, Cara Warga Kalibuntu Probolinggo Rawat Alam dan Tradisi
Hari ke-29 Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Santuni Abang Becak Sumenep yang Kerap Pulang Tanpa Membawa Uang
Santuni Ribuan Disabilitas, Kaum Dhuafa, dan Anak Yatim di Musola Ainun Pantai Badur Sumenep, Founder BIP H. Ali Zainal Abidin: Doakan Saya Sehat, Kekuatan Saya Ada Pada Kalian
Hampir Tak Pernah Sepi! Arinna Cafe & Resto Diserbu Pengunjung Sejak Buka hingga Malam, Iga Bakar dan Sop Buntut Bikin Ketagihan
Gratis untuk Semua! Kampung Semarak DRT di Manding Sumenep Hadirkan Pesta Rakyat Penuh Hiburan dan Sedekah

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:25 WIB

Hari ke-31 Program Berbagi Setiap Hari Tanpa Jeda di Sumenep, Detikzone.id Bangun Peradaban Baru Lewat Jurnalisme Ihdinas Sirotol Mustaqim

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pokmaswas Hijau Daun Santuni 50 Anak Yatim, PLN Nusantara Power Perkuat Komitmen Pelestarian Mangrove di Bawean Gresik

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21 WIB

Genap Sebulan Menyalakan Asa! Hari Ke-30 Program Berbagi Setiap Hari Detikzone.id Kembali Santuni Abang Becak Sumenep sekaligus Dengarkan Jeritan Hatinya

Senin, 29 Juni 2026 - 17:58 WIB

Gema Sholawat dan Doa Anak Yatim, Cara Warga Kalibuntu Probolinggo Rawat Alam dan Tradisi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:44 WIB

Hari ke-29 Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Santuni Abang Becak Sumenep yang Kerap Pulang Tanpa Membawa Uang

Berita Terbaru