Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id- Selasa, 10 Juni 2025, Tindakan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, S.Pd., M.M., yang memblokir nomor telepon jurnalis Detikzone.id, menuai reaksi keras dari Tim Hukum media tersebut.

Pemblokiran ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Menurut Tim Hukum Detikzone.id, sangat disayangkan seorang kepala sekolah justru memutus komunikasi dengan jurnalis yang hendak mengonfirmasi suatu peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah, terlebih peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemblokiran nomor jurnalis adalah tindakan tidak etis dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas perwakilan Tim Hukum Detikzone.id.

Lebih lanjut, tindakan tersebut tidak hanya melukai hak jurnalis, tetapi juga menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya transparan, khususnya terkait aktivitas atau peristiwa di lembaga pendidikan negeri.

Selain melanggar etika komunikasi publik, pemblokiran nomor jurnalis juga memicu munculnya berbagai spekulasi liar yang justru dapat memperburuk citra sekolah di mata masyarakat. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Tim Hukum Detikzone.id mengungkapkan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kepada jurnalis terkait untuk melaporkan insiden ini ke organisasi profesi pers yang menaungi media Detikzone.id, guna mendapatkan perhatian dan tindakan yang sesuai.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Kepala Sekolah?

Sebagai pimpinan lembaga publik, Edy Suroto, S.Pd., M.M. semestinya membuka ruang komunikasi dengan media sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Memberikan klarifikasi atas pertanyaan wartawan merupakan langkah konstruktif dalam menjaga transparansi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

BIAS di SDN Panaongan III: Imunisasi, Edukasi Kusta, dan Pelajaran Kesehatan yang Disambut Hangat Siswa
Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
SDN Panaongan III Jadi Contoh Konsistensi Jalankan Perbup Bahasa Madura dalam Safari Pendidikan Sumenep
Dari Blangkon ke Buku, Agus Sugianto Tinggalkan Jejak Untuk Masa Depan SDN Panaongan III Sumenep
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Kilas Nostalgia Himpun Alumni IQDA 1997–2026, IKA UIN Madura Resmi Diluncurkan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:57 WIB

BIAS di SDN Panaongan III: Imunisasi, Edukasi Kusta, dan Pelajaran Kesehatan yang Disambut Hangat Siswa

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Rabu, 9 September 2026 - 17:59 WIB

SDN Panaongan III Jadi Contoh Konsistensi Jalankan Perbup Bahasa Madura dalam Safari Pendidikan Sumenep

Selasa, 8 September 2026 - 19:43 WIB

Dari Blangkon ke Buku, Agus Sugianto Tinggalkan Jejak Untuk Masa Depan SDN Panaongan III Sumenep

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB