Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id- Selasa, 10 Juni 2025, Tindakan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, S.Pd., M.M., yang memblokir nomor telepon jurnalis Detikzone.id, menuai reaksi keras dari Tim Hukum media tersebut.

Pemblokiran ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Menurut Tim Hukum Detikzone.id, sangat disayangkan seorang kepala sekolah justru memutus komunikasi dengan jurnalis yang hendak mengonfirmasi suatu peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah, terlebih peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemblokiran nomor jurnalis adalah tindakan tidak etis dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas perwakilan Tim Hukum Detikzone.id.

Lebih lanjut, tindakan tersebut tidak hanya melukai hak jurnalis, tetapi juga menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya transparan, khususnya terkait aktivitas atau peristiwa di lembaga pendidikan negeri.

Selain melanggar etika komunikasi publik, pemblokiran nomor jurnalis juga memicu munculnya berbagai spekulasi liar yang justru dapat memperburuk citra sekolah di mata masyarakat. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Tim Hukum Detikzone.id mengungkapkan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kepada jurnalis terkait untuk melaporkan insiden ini ke organisasi profesi pers yang menaungi media Detikzone.id, guna mendapatkan perhatian dan tindakan yang sesuai.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Kepala Sekolah?

Sebagai pimpinan lembaga publik, Edy Suroto, S.Pd., M.M. semestinya membuka ruang komunikasi dengan media sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Memberikan klarifikasi atas pertanyaan wartawan merupakan langkah konstruktif dalam menjaga transparansi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Menembus Jalan Terjal, Menjaga Soliditas Pendidikan: KKKS Pasongsongan Gelar Pertemuan Bulanan di SDI Al Wildan Montorna Sumenep
Siapa Kendalikan Penjaringan Sekolah Rakyat? Pernyataan Dinsos dan PKH Sampang Tak Sejalan
Bukan Karena Ditunda, Tetapi Karena Tanggung Jawab: Kisah di Balik Kelulusan SDN Panaongan III Sumenep
Tentukan Masa Depan Siswa, SDN Pasongsongan I Sumenep Gelar Pleno Kelulusan, Kepsek Mariyatul Qiptiyah Tekankan Objektivitas
Juara HAN 2026 Sangkapura Siap Wakili Bawean ke Tingkat Kabupaten Gresik
Tumbuhkan Kreativitas Anak, HAN 2026 Sangkapura Hadirkan Beragam Lomba Edukatif
Dari Sekolah Terpencil, Menantang Kabupaten! SDN Panaongan III Kembali Kirim Duta Terbaik ke O2SN 2026
Misi Revans Pasongsongan di O2SN 2026! Sumenep Dibayangi Cedera Atlet Andalan, Target Provinsi Tetap Menyala

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:19 WIB

Menembus Jalan Terjal, Menjaga Soliditas Pendidikan: KKKS Pasongsongan Gelar Pertemuan Bulanan di SDI Al Wildan Montorna Sumenep

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siapa Kendalikan Penjaringan Sekolah Rakyat? Pernyataan Dinsos dan PKH Sampang Tak Sejalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bukan Karena Ditunda, Tetapi Karena Tanggung Jawab: Kisah di Balik Kelulusan SDN Panaongan III Sumenep

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:43 WIB

Tentukan Masa Depan Siswa, SDN Pasongsongan I Sumenep Gelar Pleno Kelulusan, Kepsek Mariyatul Qiptiyah Tekankan Objektivitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:36 WIB

Juara HAN 2026 Sangkapura Siap Wakili Bawean ke Tingkat Kabupaten Gresik

Berita Terbaru