Kediri, Detikzone.id- Selasa, 10 Juni 2025, Tindakan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, S.Pd., M.M., yang memblokir nomor telepon jurnalis Detikzone.id, menuai reaksi keras dari Tim Hukum media tersebut.
Pemblokiran ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Menurut Tim Hukum Detikzone.id, sangat disayangkan seorang kepala sekolah justru memutus komunikasi dengan jurnalis yang hendak mengonfirmasi suatu peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah, terlebih peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemblokiran nomor jurnalis adalah tindakan tidak etis dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas perwakilan Tim Hukum Detikzone.id.
Lebih lanjut, tindakan tersebut tidak hanya melukai hak jurnalis, tetapi juga menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya transparan, khususnya terkait aktivitas atau peristiwa di lembaga pendidikan negeri.
Selain melanggar etika komunikasi publik, pemblokiran nomor jurnalis juga memicu munculnya berbagai spekulasi liar yang justru dapat memperburuk citra sekolah di mata masyarakat. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Tim Hukum Detikzone.id mengungkapkan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kepada jurnalis terkait untuk melaporkan insiden ini ke organisasi profesi pers yang menaungi media Detikzone.id, guna mendapatkan perhatian dan tindakan yang sesuai.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Kepala Sekolah?
Sebagai pimpinan lembaga publik, Edy Suroto, S.Pd., M.M. semestinya membuka ruang komunikasi dengan media sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Memberikan klarifikasi atas pertanyaan wartawan merupakan langkah konstruktif dalam menjaga transparansi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.
Penulis : Bimo







