Kebijakan Pembatasan Truk Besar Melintas di Jalur Pantura Sudah Sesuai Asas kepastian Hukum

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Detikzone.id-Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 melewati jalur Pantura,Kota Batang, Pekalongan dan Pemalang, sudah berlangsung efektif mulai 1 Mei 2025 lalu, berbagai tanggapan dari Masyarakat beragam antara yang setuju dan tidak masih menjadi obrolan mereka,

Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 seperti Tronton dan Kontainer melintas di sepanjang jalur Pantura, yang di Inisiasi oleh Anggota DPR -RI Rizal Bawazier, Anggota komisi VI tersebut, mewakili tuntutan ribuan Masyarakat Pantura mulai dari Timur kabupaten Batang sampai Barat Kabupaten Pemalang ini karena beberapa alasan, Diantaranya yang paling Vital adalah Keamanan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan truk besar, serta kerusakan jalan yang ditimbulkannya.

Guna menegaskan kembali alasan diberlakukanya Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 untuk tidak melintas di sepanjang jalur Pantura dialihkan ke jalan Tol,Anggota DPR -RI yang selalu aktif menyuarakan aspirasi Masyarakat di daerah Pemilihanya itu, diundang oleh Putra Pratama Studio Office yaitu sebuah Home studio yang biasa menayangkan acara Podcast, kali ini acara membahas Peraturan Pembatasan truk sumbu tiga di Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancaranya Rizal Bawazier atau yang biasa disapa RB menjelaskan, Bahwa Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga

“Kemacetan akibat truk parkir di bahu jalan dan tingginya angka kecelakaan serta kerusakan jalan, akhirnya truk sumbu tiga dilarang melintas di jalur Pantura pada pukul 05.00 pagi sampai 21.00 malam,” Jelas RB, pada kamis (12/6 ).

ia menambahkan, Walaupun belum sempurna kebijakan tersebut , diharapkan mampu mengatasi kemacetan disepanjang jalur Pantura,

” Bayangkan saja untuk melintas dari Wiradesa sampai Pekalongan kota saja memakan waktu hampir 1 jam lamanya,warga yang menggunakan angkutan umum seperti Elp dan Angkot karena sesaknya truk besar melintas didaerah tersebut, yang mestinya hanya 30 menit jika ngga macet, belum sisi keamanan lalulintasnya, harus berapa nyawa lagi yang perlu dikorbankan,?” Tutupnya.

Sebagai wujud nyata kompensasi dampak kebijakan tersebut, Pemerintah memberikan diskon 20% bagi truk sumbu tiga yang menggunakan jalan tol Pemalang (Gandulan)-Batang (Kandeman). Langkah ini merupakan hasil negosiasi, setelah sebelumnya Rizal Bawazir mengusulkan diskon 50%. Diskon tersebut juga dibarengi dengan upaya membantu UMKM yang terdampak. Perlu ditekankan, larangan ini tak berlaku bagi truk yang mendukung kegiatan ekonomi di tiga wilayah tersebut.

Ditempat yang sama,Praktisi hukum yang berkantor di Pemalang, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai kebijakan ini telah mempertimbangkan dampaknya dan mengakomodir berbagai kepentingan.

“Asas kepastian hukum menjadi landasan kuat kebijakan ini, sehingga terbebas dari diskriminasi,Ke depannya, evaluasi berkala akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Penulis : Ragil

Berita Terkait

Tebar Kepedulian, LAZISNU MWCNU Tambak Salurkan Santunan untuk 70 Yatim dan Dhuafa
STOP Anggaran Publikasi di Sumenep
Dari Daerah ke Pusat: Lima Tuntutan Mahasiswa dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab
Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dari Anggaran ke Kepentingan: Jejak yang Tidak Transparan
Polri Kawal Ketahanan Pangan di Sumenep, Melon Pertiwi Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas, Warga Binaan Lapas Kendal Ikuti Apel Pagi dan Senam Bersama
Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Driver Online di Pemalang Mengeluh Pendapatan Kian Tergerus

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:07 WIB

Tebar Kepedulian, LAZISNU MWCNU Tambak Salurkan Santunan untuk 70 Yatim dan Dhuafa

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:35 WIB

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

Dari Daerah ke Pusat: Lima Tuntutan Mahasiswa dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dari Anggaran ke Kepentingan: Jejak yang Tidak Transparan

Berita Terbaru