Kebijakan Pembatasan Truk Besar Melintas di Jalur Pantura Sudah Sesuai Asas kepastian Hukum

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Detikzone.id-Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 melewati jalur Pantura,Kota Batang, Pekalongan dan Pemalang, sudah berlangsung efektif mulai 1 Mei 2025 lalu, berbagai tanggapan dari Masyarakat beragam antara yang setuju dan tidak masih menjadi obrolan mereka,

Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 seperti Tronton dan Kontainer melintas di sepanjang jalur Pantura, yang di Inisiasi oleh Anggota DPR -RI Rizal Bawazier, Anggota komisi VI tersebut, mewakili tuntutan ribuan Masyarakat Pantura mulai dari Timur kabupaten Batang sampai Barat Kabupaten Pemalang ini karena beberapa alasan, Diantaranya yang paling Vital adalah Keamanan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan truk besar, serta kerusakan jalan yang ditimbulkannya.

Guna menegaskan kembali alasan diberlakukanya Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 untuk tidak melintas di sepanjang jalur Pantura dialihkan ke jalan Tol,Anggota DPR -RI yang selalu aktif menyuarakan aspirasi Masyarakat di daerah Pemilihanya itu, diundang oleh Putra Pratama Studio Office yaitu sebuah Home studio yang biasa menayangkan acara Podcast, kali ini acara membahas Peraturan Pembatasan truk sumbu tiga di Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancaranya Rizal Bawazier atau yang biasa disapa RB menjelaskan, Bahwa Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga

“Kemacetan akibat truk parkir di bahu jalan dan tingginya angka kecelakaan serta kerusakan jalan, akhirnya truk sumbu tiga dilarang melintas di jalur Pantura pada pukul 05.00 pagi sampai 21.00 malam,” Jelas RB, pada kamis (12/6 ).

ia menambahkan, Walaupun belum sempurna kebijakan tersebut , diharapkan mampu mengatasi kemacetan disepanjang jalur Pantura,

” Bayangkan saja untuk melintas dari Wiradesa sampai Pekalongan kota saja memakan waktu hampir 1 jam lamanya,warga yang menggunakan angkutan umum seperti Elp dan Angkot karena sesaknya truk besar melintas didaerah tersebut, yang mestinya hanya 30 menit jika ngga macet, belum sisi keamanan lalulintasnya, harus berapa nyawa lagi yang perlu dikorbankan,?” Tutupnya.

Sebagai wujud nyata kompensasi dampak kebijakan tersebut, Pemerintah memberikan diskon 20% bagi truk sumbu tiga yang menggunakan jalan tol Pemalang (Gandulan)-Batang (Kandeman). Langkah ini merupakan hasil negosiasi, setelah sebelumnya Rizal Bawazir mengusulkan diskon 50%. Diskon tersebut juga dibarengi dengan upaya membantu UMKM yang terdampak. Perlu ditekankan, larangan ini tak berlaku bagi truk yang mendukung kegiatan ekonomi di tiga wilayah tersebut.

Ditempat yang sama,Praktisi hukum yang berkantor di Pemalang, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai kebijakan ini telah mempertimbangkan dampaknya dan mengakomodir berbagai kepentingan.

“Asas kepastian hukum menjadi landasan kuat kebijakan ini, sehingga terbebas dari diskriminasi,Ke depannya, evaluasi berkala akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Penulis : Ragil

Berita Terkait

Detikzone.id Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Laskar Prabowo 08
PBH Laskar Prabowo 08 Haturkan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Devi Taurisa, Sosok Perempuan Tangguh di Garda Organisasi
Rizwan Riswanto Mundur dari Ketua Umum NGO KBB, Soroti Kondisi Internal Organisasi
Menyongsong Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35: Poros Besar Menguat, Kejutan Tetap Terbuka
Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama
Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif
Pelantikan Pengurus Ranting PGRI Gugus I Sangkapura, Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan
PKDI Sumenep Hadiri Pengukuhan DPD Jatim di Surabaya, Tegaskan Soliditas Satu Komando Bersama Sampai Akhir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:27 WIB

Detikzone.id Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Laskar Prabowo 08

Kamis, 30 April 2026 - 13:12 WIB

PBH Laskar Prabowo 08 Haturkan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Devi Taurisa, Sosok Perempuan Tangguh di Garda Organisasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:30 WIB

Rizwan Riswanto Mundur dari Ketua Umum NGO KBB, Soroti Kondisi Internal Organisasi

Kamis, 30 April 2026 - 09:15 WIB

Menyongsong Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35: Poros Besar Menguat, Kejutan Tetap Terbuka

Rabu, 29 April 2026 - 14:52 WIB

Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama

Berita Terbaru