SURABAYA, Detikzone.id — Kesabaran nelayan di kawasan Pantai Utara (Pantura) Madura akhirnya mencapai titik nadir. Kekecewaan memuncak setelah kerusakan puluhan rumpon akibat kegiatan survei seismik migas oleh Petronas Carigali Malaysia dan PT Elnusa tak kunjung mendapat ganti rugi. Aksi besar besaran pun disiapkan, Rabu (02/07/2025).
Ribuan nelayan dari empat kecamatan Waru (Pamekasan), Sokobanah, Ketapang, dan Banyuates (Sampang) dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan kantor SKK Migas Jawa Timur, pada 14 Juli 2025 mendatang.
Tuntutan mereka satu ganti rugi atas kerusakan rumpon yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat pesisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faris Reza Malik, Koordinator Lapangan Aksi dari Kecamatan Banyuates, menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang terus dibiarkan.
“Kami mewakili enam desa. Sudah terlalu lama kami bersabar. Tidak ada itikad baik dari Petronas maupun PT Elnusa. SKK Migas harus bertanggung jawab, bukan hanya jadi penonton,” tegas Faris.
Senada, aktivis Imron Muslim dari Kecamatan Waru dan Sokobanah menyoroti peran SKK Migas yang dinilai pasif.
“SKK Migas jangan cuci tangan. Lembaga ini seharusnya menjadi mediator yang adil, bukan pelindung perusahaan. Negara tak boleh membiarkan rakyatnya diinjak injak oleh korporasi asing,” kritik Imron.
Holik, seorang nelayan asal Banyuates, menuturkan kekecewaan mendalam. Ia menuding pihak Petronas dan PT Elnusa telah berbohong karena tidak menepati janji kompensasi.
“Kalau tidak ada ganti rugi, kami sepakat menolak eksplorasi Petronas di laut kami. Ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepercayaan dan hak hidup kami,” kata Holik lantang.
Tuntutan para nelayan bukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada sejumlah regulasi yang mengikat perusahaan:
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal 7(g): Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerugian konsumen.
• Pasal 19(1): Pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak negatif barang/jasa yang dihasilkannya.
• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
• Pasal 40(1): Kontraktor wajib melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
• Pasal 46: Kegiatan hulu migas wajib memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
• PP No. 35 Tahun 2004 tentang Usaha Hulu Migas
• Pasal 30: Kontraktor wajib mengganti kerugian pihak terdampak jika terjadi kerusakan atau kecelakaan.
Para aktivis menegaskan bahwa SKK Migas sebagai lembaga negara tak boleh berdiam diri. Keberpihakan kepada masyarakat, kata mereka, adalah mandat konstitusi.
“Jika SKK Migas terus bungkam, kami tak segan mengambil langkah lebih tegas. Ini bukan ancaman, tapi bentuk pembelaan atas hak kami yang diinjak-injak,” pungkas Imron.
Aksi pada 14 Juli mendatang diperkirakan menjadi tonggak perlawanan terbesar masyarakat pesisir Madura terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dianggap tak berkeadilan. Sorotan kini tertuju pada SKK Migas: bertindak atau membiarkan konflik sosial semakin membesar.
Penulis : Anam







