Blitar, Detikzone.id – Pemerintah Kota Blitar memberikan santunan kematian sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga yang ditinggalkan. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin—dikenal akrab sebagai Mas Ibin—menyatakan bahwa setiap warga Kota Blitar yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 1.350.000.
“Warga Kota Blitar yang meninggal dunia mendapatkan santunan dari Pemkot sebesar Rp 1.350.000,” ujar Syauqul saat wawancara, Kamis (10/7/2025).
Selain itu, terdapat kelompok-kelompok khusus yang menerima santunan lebih besar, yaitu hingga Rp 42 juta. Mereka adalah warga yang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan tergolong dalam kategori kader posyandu atau guru ngaji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada juga beberapa kelompok kesehatan yang punya BPJS, seperti kader posyandu dan guru ngaji, yang mendapatkan santunan Rp 42 juta,” jelas Mas Ibin.
Besaran santunan yang berbeda ini diberikan berdasarkan kategori penerima dan keaktifan keikutsertaannya dalam program BPJS Kesehatan.
“Jadi kalau meninggal, mendapatkan santunan Rp 42 juta dari Pemerintah Kota Blitar,” tutupnya.
Rangkuman Poin-Poin Utama:
Santunan umum kematian: Rp 1.350.000 per warga yang meninggal.
Santunan khusus untuk peserta BPJS Kesehatan (kader posyandu, guru ngaji): Rp 42.000.000.
Penetapan nominal berdasarkan kriteria keaktifan dalam BPJS Kesehatan.
Pemberian santunan ini diharap mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menunjukkan bahwa Pemkot Blitar memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan warganya di saat duka.
” Wali Kota Syauqul Muhibbin optimistis bahwa Blitar akan mampu menjawab tantangan ke depan, melalui integrasi program sosial, inovasi layanan publik, serta kolaborasi seluruh komponen masyarakat dan pemerintah. Jika Anda ingin informasi lebih lanjut tentang satu program tertentu—misalnya cara mendaftar jadi peserta PKH Plus, atau detail reorganisasi birokrasi—saya siap bantu.” Kata Walikota Blitar (Adv/Kmf )
Penulis : Bas








