Klarifikasi H. ST Terkait Tuduhan Penganiayaan di Gowa

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : H. ST saat memberikan klarifikasi kepada media Detikzone.id (dok : Hendra DG Rewa)

Foto : H. ST saat memberikan klarifikasi kepada media Detikzone.id (dok : Hendra DG Rewa)

Gowa, Sulawesi Selatan – H. ST, warga Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, memberikan klarifikasi terhadap tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya.

Tuduhan ini mencuat di salah satu media online.

Menurut laporan pelapor, H. ST diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melempari korban menggunakan batu hingga korban terjatuh ke dalam selokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dikabarkan mengalami luka robek di kepala, luka lecet pada siku kanan dan kiri, serta luka pada lutut sebelah kiri akibat kejadian tersebut.

Namun, H. ST dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia menilai pemberitaan yang diterbitkan media tersebut tidak berimbang dan hanya menampilkan sudut pandang sepihak tanpa konfirmasi darinya.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait dengan berita yang diterbitkan,” ujar H. ST.

“Kejadian sebenarnya bermula setelah saya selesai menunaikan ibadah sholat Ashar di depan Masjid Nurul Taqwa Sawagi. Tiba-tiba, DG ,N menemui saya dan mengeluarkan kata-kata kotor. Saya memilih diam, namun DG, N mengambil batu dan melempar ke arah saya, tetapi tidak mengenai badan saya. Akhirnya, dia terjatuh sendiri ke dalam selokan. Luka itu karena dia jatuh sendiri, bukan karena saya menganiaya,” tambahnya.

H. ST menyebut, dirinya merasa terancam oleh orang tua DG, N berteriak sambil mengakatan bunuh bunuh bahkan membawa parang.

“Setelah kejadian itu, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang saya alami, namun laporan saya ditolak dengan alasan tidak memiliki saksi,” sebutnya.

Sementara, IPDA Irzal Makkarawa, SH, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon menjelaskan, proses hukum terhadap H. ST selaku terlapor sudah memasuki tahap satu, dan H. ST telah berstatus tersangka.

“Kami tidak menahan H. ST mengingat usianya yang sudah sangat tua,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Detikzone belum berhasil menghubungi pelapor untuk memberikan konfirmasi guna keseimbangan berita.

Dengan adanya klarifikasi ini, H. ST berharap agar media dan masyarakat tidak cepat menarik kesimpulan tanpa mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

Ia juga berharap agar proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penulis : Hendra DG Rewa

Berita Terkait

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik
Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah
Pelatihan Startup Bisnis di STMIK Tazkia Bogor: Mahasiswa Belajar Bangun Bisnis Digital Langsung dari Nol
Pertajam Strategi Bisnis Digital, LegionTech Ikuti Pendampingan Marketing 4P di STMIK Tazkia Bogor

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:02 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:38 WIB

Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik

Senin, 29 Juni 2026 - 19:21 WIB

Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah

Berita Terbaru