Ariyah dan Hiwālah: Solusi Fikih untuk Ekonomi Sosial dan Keadilan Transaksi

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Menggali Warisan Syariah untuk Menguatkan Kepercayaan dan Solidaritas Ekonomi di Masyarakat

Pendahuluan: Fikih dan Masalah Ekonomi Sosial

Di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi, krisis kepercayaan dalam transaksi, serta minimnya akses masyarakat terhadap keadilan ekonomi, banyak kalangan mencari alternatif sistem ekonomi yang tidak hanya legal, tetapi juga etis. Fikih Islam ternyata menawarkan dua mekanisme penting yang relevan untuk membangun ekonomi berbasis sosial dan kepercayaan: ‘ariyah dan hiwālah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua akad ini sering terlupakan dalam diskursus publik. Padahal, keduanya bukan hanya sah menurut syariah, tetapi juga mengandung nilai keadilan, solidaritas, dan perlindungan terhadap yang lemah—sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat provinsi yang masih bertumpu pada relasi sosial dan ekonomi informal.

Ariyah: Pinjam Pakai sebagai Aksi Sosial

‘Ariyah adalah akad meminjamkan barang kepada orang lain tanpa imbalan, dengan syarat barang itu dapat dikembalikan dalam keadaan semula. Misalnya, seseorang meminjamkan cangkul kepada tetangganya untuk bercocok tanam.p

P

“‘Ariyah adalah akad yang disyariatkan, dan dianjurkan, karena termasuk dalam bentuk tolong-menolong yang diperintahkan dalam agama.”

(Al-Majmū’, 15/166)

Dalam konteks ekonomi sosial, ‘ariyah memberi ruang bagi masyarakat miskin untuk mengakses alat produksi tanpa harus membeli. Hal ini memperkuat prinsip sharing economy berbasis kepercayaan dan tanggung jawab.

Hiwālah: Solusi Etis dalam Alih Piutang

Hiwālah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain yang berkewajiban atau bersedia menanggungnya. Dalam dunia keuangan modern, ini bisa disejajarkan dengan transfer debt atau penjaminan sosial secara informal.

P

“Penundaan (membayar utang) oleh orang kaya adalah suatu bentuk kezaliman. Dan jika utang dialihkan kepada orang yang mampu membayar, maka terimalah.”

(HR. Bukhari No. 2287)

Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali semuanya sepakat tentang keabsahan hiwālah, dengan syarat ada kerelaan dari pihak-pihak yang terkait. Imam Malik menyatakan dalam Al-Muwaththa’:

“Hiwālah dibolehkan selama tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau aniaya terhadap salah satu pihak.”

Dalam praktik masyarakat, ini memungkinkan keluarga atau teman membantu sesama yang terjerat utang, tanpa bunga, tanpa intimidasi. Ini mendorong budaya gotong royong dan menurunkan ketergantungan pada lembaga keuangan predatoris.

Relevansi dalam Ekonomi Sosial Daerah

Banyak provinsi di Indonesia, terutama di luar pusat-pusat ekonomi nasional, masih mengandalkan jaringan sosial tradisional. Sayangnya, jaringan ini semakin tergerus oleh sistem ekonomi kapitalistik yang kering dari nilai.

Dengan merevitalisasi ‘ariyah dan hiwālah sebagai bagian dari solusi, masyarakat bisa:

Menyediakan alat produksi bagi petani, nelayan, dan pedagang kecil secara gratis dan gotong royong

Menyelesaikan utang-piutang secara damai, etis, dan berbasis musyawarah

Mendorong nilai kepercayaan sosial dalam transaksi ekonomi

Menekan ketergantungan terhadap pinjaman berbunga tinggi atau rentenir

Kesimpulan: Kembali pada Solusi yang Berakar dari Kearifan Syariah

‘Ariyah dan hiwālah adalah bentuk nyata dari fikih yang hidup dan kontekstual. Keduanya mengajarkan bahwa ekonomi bukan hanya soal untung-rugi, tapi juga soal akhlak, kepercayaan, dan tanggung jawab sosial.

Ketika negara dan sistem perbankan belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, solusi-solusi sosial berbasis syariah ini dapat menjadi pijakan awal membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Saatnya kita menengok kembali khazanah hukum Islam, bukan hanya sebagai ajaran ibadah, tetapi sebagai panduan hidup sosial-ekonomi yang solutif dan membumi.

Nama : Nayla Elrazqya Putri

Jurusan : Teknik Informatika

Kampus : STMIK Tazkia

Berita Terkait

Dr. Sri Roekminiati Ukir Capaian Sempurna, Lulus Doktor dengan IPK 4,00
Sakit Flu Tak Halangi Davina Raih Juara 3 FTBI, Pantiga Jaga Tradisi Prestasi Empat Tahun Berturut-turut
FTBI Sumenep 2026: Ketika Anak-Anak Menjadi Penjaga Bahasa Madura
Pendidikan dan Kemiskinan Madura Jadi Sorotan UTM, Pamekasan Disebut Tak Lagi Masuk Kabupaten Miskin
KKG PJOK Pasongsongan Perkuat Soliditas Guru Olahraga, Siapkan Pembinaan Bibit Sepak Bola
KKG PAI Kecamatan Pasongsongan Perkuat Profesionalisme Guru, dari Disiplin ASN hingga Harmoni dengan Kepala Sekolah
Pelajar SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong Medali Nasional hingga Internasional, AZ-Syahra Nastiti Ramadhani Ukir Prestasi di Bidang Matematika
Guru di Sumenep Didorong Mahir AI, PGRI POWER Wilayah 2 Gelar Workshop Digitalisasi Pembelajaran

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:49 WIB

Dr. Sri Roekminiati Ukir Capaian Sempurna, Lulus Doktor dengan IPK 4,00

Jumat, 25 September 2026 - 19:24 WIB

Sakit Flu Tak Halangi Davina Raih Juara 3 FTBI, Pantiga Jaga Tradisi Prestasi Empat Tahun Berturut-turut

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

FTBI Sumenep 2026: Ketika Anak-Anak Menjadi Penjaga Bahasa Madura

Kamis, 24 September 2026 - 12:19 WIB

Pendidikan dan Kemiskinan Madura Jadi Sorotan UTM, Pamekasan Disebut Tak Lagi Masuk Kabupaten Miskin

Rabu, 23 September 2026 - 19:14 WIB

KKG PJOK Pasongsongan Perkuat Soliditas Guru Olahraga, Siapkan Pembinaan Bibit Sepak Bola

Berita Terbaru

Ilustrasi

DETIK ZONE

Petaka Jam Pelajaran: Siswa SMAN 1 Ambunten Tewas Tenggelam

Sabtu, 3 Okt 2026 - 00:06 WIB