Lantaran Meresahkan, Dewan Pers Tegaskan Media Gunakan Nama Lembaga Negara Akan Ditertibkan

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Detikzone.id – Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media massa yang menggunakan nama lembaga negara atau menyerupai nama institusi negara tanpa afiliasi resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, seperti KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli.

Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman publik bahwa media tersebut merupakan bagian dari lembaga resmi negara. Menurut Jazuli, ada kecenderungan oknum pemilik media dengan sengaja mencatut nama institusi negara agar terlihat berwenang atau resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Implikasinya berbahaya, orang jadi ambigu. Jangan-jangan ini bagian dari lembaga itu. Kita melihat ada upaya yang sengaja dibuat agar tampak seperti perpanjangan tangan institusi negara,” tegasnya.

Namun demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan penggunaan nama institusi negara jika media tersebut memang terafiliasi resmi. Salah satu contoh yang dibolehkan adalah Polri TV, karena memang merupakan bagian resmi dari institusi Polri.

Yang menjadi fokus penertiban adalah media-media abal-abal atau tidak berafiliasi, namun menggunakan nama seperti “TV KPK”, “Media Kejaksaan”, “Polri News”, dan sejenisnya tanpa dasar hukum atau hubungan struktural.

Dewan Pers mengaku telah memberikan peringatan kepada media-media bersangkutan agar mengganti nama. Jika tidak diindahkan, akan ada sanksi tegas.

“Jika tetap tidak mengganti nama, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi medianya, serta mencabut sertifikat kompetensi wartawan di dalamnya,” tegas Jazuli.

Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, untuk bersama-sama menertibkan praktik-praktik pencatutan nama institusi.

“Kami ingin menegakkan marwah pers yang profesional, tidak manipulatif, dan tidak mencemari institusi negara demi kepentingan pribadi,” pungkas Jazuli.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah serius dalam membersihkan ekosistem media dari praktik-praktik tak bertanggung jawab yang merusak kepercayaan publik.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Sinergi dengan Bareskrim, Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Vape Etomidate
Libur Panjang, Satpolairud Situbondo Siaga Penuh Amankan Wisata Pantai Pasir Putih
Aksi Tebar 75 Ribu Bibit Bandeng Kalapa Kendal Bersama Warga Binaan 
Banjir Rob di Pantura Pemalang Jadi Kolam Renang Dadakan Bagi Anak -anak 
Polemik PAW Situbondo Mereda, DPRD Pastikan Tidak Ada Pembatalan Sepihak
Al-Bai’ sebagai Arsitektur Keadilan: Telaah Normatif dan Pendekatan Filosofis dalam Perspektif Fiqih Muamalah
Nggak Harus Nunggu Kaya: Memahami Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf
Semangat Hardiknas 2026, KKKS Pasongsongan Siapkan Delegasi Terbaik ke Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:31 WIB

Libur Panjang, Satpolairud Situbondo Siaga Penuh Amankan Wisata Pantai Pasir Putih

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:50 WIB

Aksi Tebar 75 Ribu Bibit Bandeng Kalapa Kendal Bersama Warga Binaan 

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:48 WIB

Banjir Rob di Pantura Pemalang Jadi Kolam Renang Dadakan Bagi Anak -anak 

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polemik PAW Situbondo Mereda, DPRD Pastikan Tidak Ada Pembatalan Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:34 WIB

Al-Bai’ sebagai Arsitektur Keadilan: Telaah Normatif dan Pendekatan Filosofis dalam Perspektif Fiqih Muamalah

Berita Terbaru