JAKARTA, Detikzone.id – Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media massa yang menggunakan nama lembaga negara atau menyerupai nama institusi negara tanpa afiliasi resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, seperti KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli.
Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman publik bahwa media tersebut merupakan bagian dari lembaga resmi negara. Menurut Jazuli, ada kecenderungan oknum pemilik media dengan sengaja mencatut nama institusi negara agar terlihat berwenang atau resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Implikasinya berbahaya, orang jadi ambigu. Jangan-jangan ini bagian dari lembaga itu. Kita melihat ada upaya yang sengaja dibuat agar tampak seperti perpanjangan tangan institusi negara,” tegasnya.
Namun demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan penggunaan nama institusi negara jika media tersebut memang terafiliasi resmi. Salah satu contoh yang dibolehkan adalah Polri TV, karena memang merupakan bagian resmi dari institusi Polri.
Yang menjadi fokus penertiban adalah media-media abal-abal atau tidak berafiliasi, namun menggunakan nama seperti “TV KPK”, “Media Kejaksaan”, “Polri News”, dan sejenisnya tanpa dasar hukum atau hubungan struktural.
Dewan Pers mengaku telah memberikan peringatan kepada media-media bersangkutan agar mengganti nama. Jika tidak diindahkan, akan ada sanksi tegas.
“Jika tetap tidak mengganti nama, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi medianya, serta mencabut sertifikat kompetensi wartawan di dalamnya,” tegas Jazuli.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, untuk bersama-sama menertibkan praktik-praktik pencatutan nama institusi.
“Kami ingin menegakkan marwah pers yang profesional, tidak manipulatif, dan tidak mencemari institusi negara demi kepentingan pribadi,” pungkas Jazuli.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah serius dalam membersihkan ekosistem media dari praktik-praktik tak bertanggung jawab yang merusak kepercayaan publik.
Penulis : Bimo







