Kediri, Detikzone.id — Gelombang perlawanan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri terus membesar. Kamis (14/8/2025), SMA 1 menjadi titik pembuka aksi sebelum massa bergerak menuju Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Kediri.
Aksi ini adalah gelombang ketiga, namun para aktivis memastikan tekanan publik belum akan berhenti sebelum Kepala Cabdin menunjukkan langkah nyata.
Pantauan jurnalis Detikzone, tuntutan mereka sederhana namun mutlak: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri harus segera menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan pungli di seluruh sekolah di bawah kewenangannya. Tanpa itu, massa menilai Kepala Cabdin telah mengabaikan kewajibannya melindungi hak siswa dan mengawal tata kelola pendidikan yang bersih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagus Romadon, Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, menegaskan bahwa SE larangan pungli bukan perkara rumit.
“Kalau sampai tidak dikeluarkan, itu berarti Kepala Cabdin tidak serius memberantas pungli dan membiarkan pelanggaran terus terjadi,” tegasnya di hadapan ratusan peserta aksi.
Lebih lanjut, Bagus menuntut SE memuat larangan pungutan yang membebani siswa atau orang tua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dan sanksi tegas bagi pelanggar. Menurutnya, tanpa payung kebijakan yang jelas, pungli akan terus berulang dengan berbagai kedok, sementara siswa dan orang tua menjadi korban berulang kali.
Setelah berorasi di SMA 1, massa bergerak ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri untuk menyerahkan pernyataan sikap dan meminta jadwal tindak lanjut resmi. Mereka memberikan ultimatum, bila penerbitan SE kembali diabaikan, gelombang aksi akan diperluas ke seluruh sekolah di bawah Cabdin, bahkan berlangsung tanpa batas waktu.
“Kalau SE larangan pungli saja sulit dibuat, kami siap turun setiap bulan, setiap minggu, bahkan setiap hari, sampai ada komitmen tertulis dan pelaksanaan nyata,” pungkasnya.
Massa menegaskan, Kepala Cabdin tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan birokrasi. Mereka menuntut kepemimpinan yang tegas, proaktif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik, bukan pada kenyamanan oknum yang diuntungkan oleh pungutan ilegal.
Penulis : Bimo







