Sidang Kasus Tambang Ilegal di Tulungagung Menyeret Pemilik K-Cunk Motor Ditunda

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Detikzone.id – Sidang perdana perkara perdata nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyeret nama pemilik showroom sekaligus selebritas media sosial, Suryono Hadi Pranoto alias pemilik K-Cunk Motor, batal digelar hari ini, Senin (16/09/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menunda agenda persidangan hingga Selasa, 30 September 2025.

Penundaan sidang karena belum lengkapnya dokumen administrasi dari pihak prinsipal dan kuasa hukum tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat yang sudah menanti jalannya sidang merasa kecewa atas molornya proses hukum terhadap kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Perkara ini menjadi sorotan tajam karena berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin yang diduga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Dalam gugatan yang diajukan oleh Lush Green Indonesia (LGI) melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, Dwi Indro Tito Cahyono, SH., MH., tercatat empat pihak tergugat, yaitu:

• Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I)
• UD. K-Cunk Motor (Tergugat II)
• Kepala Desa Nglampir (Tergugat III)
• Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV)

Menurut penggugat, tanah urug yang digunakan dalam proyek-proyek UD. K-Cunk Motor diduga kuat berasal dari penambangan ilegal. Keterlibatan dua kepala desa dalam memberikan rekomendasi dan membuka akses bagi praktik terlarang ini menambah kompleksitas perkara.

“Ada yang memberi rekomendasi, ada yang menyediakan lahan, ada pula yang menerima tanah urug. Semua berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan,” tegas Dwi Indro.

Ia menambahkan, konstitusi dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, aktivitas ilegal para tergugat justru mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Nilai kerugian akibat praktik ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Negara dan rakyat harus menanggung dampaknya, sementara segelintir pihak meraup untung,” imbuhnya.

Meski demikian, Kepala Desa Keboireng, Supirin, membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tambang ilegal yang dimaksud. “Saya baru tahu setelah menerima panggilan sidang,” ujarnya singkat.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Tulungagung.

Aktivis berharap majelis hakim menjatuhkan putusan tegas demi keadilan ekologis, serta memberi pesan keras kepada para pelaku bisnis dan pejabat yang tega merusak alam demi keuntungan pribadi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi
Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif
BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029
Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama
Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga
Spektakuler! Parade Siswa dan Drama Teatrikal Buka Maulid Nabi di SMAN 1 Sangkapura Gresik
BPI KPNPA RI Soroti Persoalan Hukum dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis: Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Sudinkes Jakpus untuk Pemasyarakatan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:16 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:39 WIB

Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif

Kamis, 10 September 2026 - 11:47 WIB

BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB