SAMPANG, Detikzone.id – Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp 21 miliar. ( 26/09/2025).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan yang diajukan nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kasus dugaan penggelapan dana ini bermula dari kegiatan seismik migas di perairan Pantura Madura yang dilaksanakan oleh Petronas bekerja sama dengan PT Elnusa, dengan nilai kontrak mencapai Rp 38 miliar. Selanjutnya, PT Elnusa menyubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada PT Bintang Anugerah Perkasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penggelapan muncul saat dana ganti rugi sebesar Rp 21 miliar, yang mestinya untuk nelayan, diduga disalahgunakan dan masuk ke rekening inisial S yang tercatat atas PT Bintang Anugerah Perkasa dan PT Anugerah Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, S.H., membenarkan pemeriksaan terhadap Erik Yoga dan menyambut positif langkah cepat penyidik Polda Jatim.
“Kami berharap proses penyelidikan berjalan objektif dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka,” ujar Topan
Hingga berita ini dirilis, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum memberikan respons atas konfirmasi terkait kasus ini. Media terus berupaya memperoleh keterangan resmi.
Penulis : Anam







