Ini Kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran Terkait Tindak Lanjut Kasus Dugaan Penganiayaan RD Terhadap Wartawan

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, RD, terhadap wartawan Bintang TV, Zahrial, kini terus bergulir dan telah memasuki tahap penyidikan di Polres Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara menyeluruh dan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional.

“Kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan serta proses penetapan tersangka,” ungkap IPTU Pande Putu Yoga, Jumat (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah-Langkah Penanganan Kasus

IPTU Pande menjelaskan, beberapa tahapan telah dan akan dilakukan dalam penanganan kasus tersebut, di antaranya:

1.Gelar Perkara dan Kenaikan Tahap ke Penyidikan
Gelar perkara telah dilakukan dan menetapkan bahwa perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan formal.

2.Pemeriksaan Ulang Saksi dan Ahli Pidana
Sejumlah saksi akan dipanggil ulang untuk memberikan keterangan tambahan, sementara ahli pidana akan dimintai pendapat untuk memperkuat dasar hukum kasus.

3.Verifikasi Bukti Digital
Tim penyidik akan berangkat ke Laboratorium Forensik Digital Palembang untuk memverifikasi keaslian video yang menjadi salah satu bukti utama.

4.Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Setelah seluruh alat bukti terkumpul dan diverifikasi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Zahrial Terima SPDP dari Polres Pesawaran

Sementara itu, pelapor Zahrial, yang juga wartawan Bintang TV, membenarkan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pesawaran.

SPDP tersebut bernomor SPDP/59/X/RES.1.6./2025/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pesawaran telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, 352, 335, atau 310 KUHP dengan terlapor inisial (RD).

“Benar, saya sudah menerima SPDP dari Polres Pesawaran. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pesawaran, khususnya Satreskrim, yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” ujar Zahrial kepada wartawan.

Zahrial juga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Sebagai warga negara dan juga wartawan, saya percaya Polres Pesawaran akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan,” tambahnya.

Imbauan Kasat Reskrim kepada Masyarakat

Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mempertimbangkan setiap tindakan yang dilakukan. Setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang bisa berdampak besar bagi diri sendiri dan keluarga Karena Negara ini adalah Negara Hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran, terutama karena melibatkan mantan pejabat publik dan seorang wartawan. Polres Pesawaran menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan objektif.

Berita Terkait

Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jawa Timur dan Nasional, BPS Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Juli 2026
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik
Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18 WIB

Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jawa Timur dan Nasional, BPS Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:52 WIB

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Berita Terbaru