Oknum Kades di Toba Ditahan Atas Dugaan Cabuli Anak Dibawah Umur

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOBA – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (50), resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah penyidik melakukan proses penyelidikan sejak laporan pertama masuk pada Juli 2025. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap dua anak berusia 10 dan 9 tahun (nama samaran: Bunga dan Mawar).

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, membenarkan penahanan tersebut. “Kami telah menerima laporan dugaan tindak cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lumban Julu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka telah resmi kami tahan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Erikson, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku sempat menyuruh anak-anak tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh. “Kedua korban mengaku disuruh pelaku untuk memijat bagian sensitif tubuhnya,” terang Erikson.

Saksi lain berinisial Melati (12) menuturkan, ia sempat ikut bersama kedua korban ke rumah pelaku untuk mencari pekerjaan kecil agar mendapat upah. Namun, ia menolak saat disuruh melakukan tindakan yang tidak wajar.

Penyidik juga telah memeriksa orang tua korban serta melakukan visum et repertum di RSUD Porsea. Dari hasil visum medis, tidak ditemukan luka fisik pada alat kelamin korban, namun pemeriksaan psikiatri tetap dilakukan untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami anak-anak tersebut.

Dalam proses penyidikan, pelaku membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya menyuruh anak-anak itu memijat kakinya di ruang terbuka dan tidak pernah melakukan tindakan cabul. Namun, dari hasil gelar perkara pada 17 September 2025, penyidik menetapkan BM sebagai tersangka.

Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit dan menghadiri acara adat, pelaku akhirnya dijemput paksa oleh penyidik pada 28 Oktober 2025 dan langsung ditahan pada 29 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” pungkas Erikson.

Penulis : Dnm

Berita Terkait

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik
Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:52 WIB

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Berita Terbaru