Terdakwa Oknum Dewan PDI-P Khanifudin didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, 25 November 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDIP bernama Khanifudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin, 24 November 2025. Ia didakwa dengan beberapa pasal terkait dugaan pemalsuan, penipuan, penggelapan atas sebidang tanah.

‎Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., dan Paijal Usrin Siregar, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistyohadi, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal-pasal:

‎1. PRIMAIR: Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat.
‎2. SUBSIDIAIR: Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
‎3. ATAU KEDUA: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
‎4. ATAU KETIGA: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

‎Dakwaan JPU

‎Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Sulistyohadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2021. Terdakwa bermaksud membeli tanah milik Sutaja Mangsur alias Toyo seluas 5.265 m2 di Desa Seliling, Kecamatan Alian, dengan harga Rp240 juta.

‎Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengalihkan kepemilikan tanah melalui Akta Hibah Nomor 132/2122. JPU menyebutkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2022, terdakwa menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Sutaja Mangsur yang sudah beralih nama menjadi nama terdakwa kepada saksi Eko Saputro untuk membayar hutang-hutang terdakwa sebelumnya kepada saksi Eko Saputro.

‎Korban baru mengetahui peralihan nama sertifikat saat hendak membayar pajak. Akibatnya, Sutaja Mangsur merasa dirugikan karena sertifikat tanahnya beralih ke tangan Eko Saputro dan namanya telah berganti menjadi nama terdakwa. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp240 juta.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Aji Atma Wijaya

Berita Terkait

Misteri Mayat Mr. X di Pinggir Pantai Pakandangan Barat Sumenep, Polresta Turun Tangan
Dugaan Penipuan Umrah PT Annisa Ahmada: DPP YLBH Garda Sakera Kawal Laporan 10 Korban ke Polres Mojokerto Kota
Terpidana Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Bebas Bersyarat
“Perampokan Versi Halus” di Pasongsongan Jadi Momok, Polresta Sumenep Didesak Ambil Langkah Strategis, Putus Mata Rantai Kejahatan yang Meresahkan
Enam Bulan Diburu, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Sumenep Diringkus
Ternyata, Ini Modus 2 Penjahat di Siang Bolong di Jembatan Pasongsongan Sumenep, Motor Warga Raib Dibawa Pergi, Warga Diminta Waspada
Niat Wisata Berujung Duka, Mahasiswi Asal Kediri Kehilangan Dua Gigi Usai Ditabrak Motor di Surakarta
Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

Misteri Mayat Mr. X di Pinggir Pantai Pakandangan Barat Sumenep, Polresta Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 11:51 WIB

Dugaan Penipuan Umrah PT Annisa Ahmada: DPP YLBH Garda Sakera Kawal Laporan 10 Korban ke Polres Mojokerto Kota

Senin, 21 September 2026 - 21:42 WIB

Terpidana Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Bebas Bersyarat

Senin, 21 September 2026 - 13:10 WIB

“Perampokan Versi Halus” di Pasongsongan Jadi Momok, Polresta Sumenep Didesak Ambil Langkah Strategis, Putus Mata Rantai Kejahatan yang Meresahkan

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Enam Bulan Diburu, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Sumenep Diringkus

Berita Terbaru