SUMENEP — Upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Keuangan Desa yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep di Hotel Myze, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep, H. Ubaid Abdul Hayat, bersama jajaran pengurus PKDI. Turut hadir perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKKAD), Inspektorat, para camat, serta jajaran DPMD Sumenep sebagai pemangku kebijakan di tingkat daerah.
Ketua PKDI Sumenep, H. Ubaid Abdul Hayat, menyampaikan bahwa FGD ini menjadi forum strategis bagi kepala desa untuk meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa yang sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelolaan keuangan desa menuntut kehati-hatian, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan. Melalui FGD ini, kami ingin memastikan seluruh kepala desa memiliki pemahaman yang sama agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ubaid.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi berkelanjutan, sekaligus ruang dialog antara pemerintah desa dan perangkat daerah untuk mencegah kesalahan administratif maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan sinergi yang kuat, desa dapat fokus pada pembangunan dan pelayanan publik tanpa dibayangi kekhawatiran dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menekankan bahwa tata kelola keuangan desa merupakan fondasi utama bagi keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Menurutnya, dana desa harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat.
“Dana desa adalah amanah negara yang harus digunakan tepat sasaran. Setiap program harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai aturan, dan dilaporkan secara terbuka,” tegas Anwar.
Anwar juga menekankan pentingnya peran pembinaan dan pengawasan dari seluruh unsur terkait, termasuk Inspektorat dan kecamatan, agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dirinya berharap, melalui FGD ini, aparatur desa semakin memahami mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan desa, sehingga kualitas tata kelola pemerintahan desa terus meningkat.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
FGD Tata Kelola Keuangan Desa tersebut diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga langkah nyata dalam membangun budaya pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Fadilah








