Pinjaman Lunas Tapi Tetap Terblokir, Pengacara Nasabah Siap Laporkan SMBC Situbondo ke OJK dan Kemenkeu

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo — Kasus pinjaman yang telah dilunasi namun masih berstatus terblokir di Bank SMBC Situbondo kian memanas dan menuai keluhan dari para nasabah. Meski kewajiban pembayaran telah dipenuhi sesuai perjanjian, status pemblokiran di sistem perbankan belum juga dibuka, sehingga nasabah mengalami kesulitan melakukan berbagai transaksi keuangan.

Akibat pemblokiran tersebut, nasabah mengaku tidak dapat melakukan transaksi lanjutan, mulai dari pembelian barang hingga pembayaran tagihan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah yang merasa telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Kuasa hukum nasabah, Budi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mempertanyakan alasan pemblokiran yang belum dicabut meskipun pinjaman telah dinyatakan lunas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika memang kewenangan ada di kantor pusat, mengapa nasabah harus menanggung akibatnya? Kami akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah dan memastikan SMBC bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegas Budi.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.

“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak nasabah dipulihkan dan blokir tersebut dibuka,” tambahnya.

Sementara itu, para nasabah yang terdampak mengaku semakin frustrasi. Salah satu nasabah menyampaikan kekecewaannya karena meskipun pinjaman telah lunas, status pemblokiran masih melekat.

“Sudah lunas, tapi masih terblokir. Ini sangat merugikan karena saya tidak bisa melakukan transaksi keuangan lainnya,” keluhnya.

Beberapa nasabah bahkan mengaku telah mencoba menghubungi kantor pusat SMBC, namun belum memperoleh kejelasan atau solusi yang memuaskan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit SMBC Situbondo, Andi, menyampaikan bahwa kewenangan untuk membuka blokir berada di Kantor Pusat SMBC Bondowoso. Ia meminta nasabah untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kantor pusat.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan nasabah yang merasa telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan oleh pihak bank.

Hingga berita ini terbit, para nasabah masih menunggu kejelasan dan penyelesaian konkret dari pihak SMBC agar status pemblokiran dapat segera dicabut dan aktivitas keuangan mereka kembali normal.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kopi Peceng Dekat Lampu Merah di Depan Dealer Honda Sinar Baru Sumenep Tak Ada Duanya
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
Achsanul Qosasi: Saatnya Madura Punya Kedaulatan Ekonomi Lewat KEK Tembakau
Kabar Gembira! CV Ayunda Permata Sejahtera Buka Pintu Karier, Cari Sosok Profesional untuk Posisi Resepsionis
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Kopi Peceng Dekat Lampu Merah di Depan Dealer Honda Sinar Baru Sumenep Tak Ada Duanya

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:52 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:37 WIB

Achsanul Qosasi: Saatnya Madura Punya Kedaulatan Ekonomi Lewat KEK Tembakau

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:03 WIB

Kabar Gembira! CV Ayunda Permata Sejahtera Buka Pintu Karier, Cari Sosok Profesional untuk Posisi Resepsionis

Berita Terbaru