DEPOK — Dunia pers di Kota Depok memanas. Ketua Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum berinisial HR ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah unggahan video di platform TikTok yang diduga memuat narasi menyesatkan dan memutarbalikkan fakta, sehingga menyerang kehormatan pribadi sekaligus profesional korban sebagai insan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang menjadi dasar laporan hukum tersebut terjadi di Jl. Boulevard 6 DC (Media Center DPD Kota Depok) pada akhir Desember 2025. Saat itu, J. Benny Gerungan tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan mempertanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok oleh pihak terlapor.
Namun, aktivitas tersebut diduga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial dengan narasi yang tidak sesuai fakta, seolah-olah korban digambarkan melakukan keributan. Akibatnya, korban merasa difitnah, dirugikan secara moril, serta tercemar nama baiknya sebagai wartawan dan pimpinan organisasi pers.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari The Wasesa News yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC. selaku Dewan Pembina, bersama Anjis Bambang Saputra, S.H. dari Divisi Hukum, menyampaikan sikap tegas.
“Klien kami, Bapak J. Benny Gerungan, adalah sosok yang menjunjung tinggi etika profesi. Tindakan terlapor HR yang diduga menyebarkan narasi menyesatkan di media sosial bukan sekadar serangan pribadi, melainkan preseden buruk bagi iklim informasi publik,” tegas Dr. Made Subagio.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembunuhan karakter (character assassination) terhadap insan pers.
“Kami memastikan proses hukum ini akan dikawal secara ketat hingga tuntas di pengadilan demi tegaknya keadilan dan martabat profesi wartawan,” lanjutnya.
Bentuk Edukasi Hukum bagi Publik
Sementara itu, J. Benny Gerungan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata persoalan pribadi, melainkan juga bentuk edukasi hukum agar masyarakat, khususnya pengguna media sosial, lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan konten.
“Ini soal harga diri dan marwah organisasi. Biarkan hukum yang bekerja membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” tegas Benny.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Depok dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis : Rahman








